Monday, May 25, 2015

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 Untuk Wajib Pajak Badan

Tarif Pajak PPh Badan Pasal 25/29 
Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari Objek Pajak Non Final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh. 
Tarif Pajak PPh Badan dari penghasilan Non Final adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh.
Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :
  • Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :
    1. Tarif Pajak untuk tahun pajak 2014 adalah sebesar 25 % dari Penghasilan Kena Pajak.
    2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
    3. Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
    4. Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
    5. Tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013.

    Tarif Pajak PPh Badan Pasal 25/29 Untuk Tahun Pajak 2013 

    Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari objek pajak non final. 
    Tarif Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2013 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :
    • Tarif Pajak PPh Badan untuk Tahun Pajak 2013 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :
      1. Tarif Pajak untuk tahun pajak 2013 adalah sebesar 25 % dari Penghasilan Kena Pajak.
      2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
      3. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
      4. Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
      5. Tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
      • Tarif Pajak PPh Badan untuk Tahun Pajak 2013 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalahsebagai berikut :
      1. Atas peredaran usaha bruto bulan Juli sampai dengan Desember 2013 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013  dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % dari peredaran usaha bruto dan bersifatfinal.
         Artikel Yang Perlu Diketahui :
      Referensi :
      1. Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan
      2. PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang MemilikiPeredaran Bruto Tertentu
      3. SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
      Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak 2012 dan Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

      a. Berdasarkan pasal 17 Undang-undang  No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan  :
      Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25 % (dua puluh delapan persen) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
      b. Berdasarkan pasal 31 E Undang-undang  No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan  :
      Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

      c.Untuk keperluan penerapan tarif pajak  jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

      Penerapan Tarif PPh Badan Tahun 2012 dan Tahun 2011 dalam perhitungan PPh Terutang :

      a. Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar  25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak

      Contoh perhitungan Lihat :
      b. Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar :
      1. Bagian Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,- :
       25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto Rp.4.800.000.000,-)

      2. Bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-
      25 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)

      Contoh perhitungan Lihat :

      c. Untuk Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar  :
       25 % x  Penghasilan Kena Pajak
      Contoh perhitungan Lihat :
      1. Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
      http://www.wibowopajak.com/2012/02/tarif-pajak-pph-pasal-2529-untuk-wajib_08.html
      http://www.academia.edu/7259064/Tarif_Pajak_PPh_Pasal_25_29_Untuk_Wajib_Pajak_Badantarif_PPh_Badan_dikenakan_sebesar