Saturday, May 16, 2015

Hukum Memanfaatkan Bunga Bank untuk Biaya Administrasi

Memanfaatkan Bunga Bank untuk Biaya Administrasi

Assalamualaikum Warohmatullohi Wa Barokaatuh,
Ustadz apa hukumnya menggunakan bunga bank untuk membayar pajak bunga atau biaya kartu ATM dibank,apakah itu termasuk memakan riba, Jazakumullohu khoiron.
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wa Barokaatuh.
Dari: Abu Umair
Jawaban:
Wa alaikumus salam Warohmatullohi Wa Barokaatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,video-seminar-riba
Prinsip utama yang perlu untuk selalu kita perhatikan, bahwa bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, nasabah sama sekali tidak dibenarkan menggunakan uang bunga tersebut, untuk setiap kepentingan yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya.
Dalam masalah pajak misalnya, bisa jadi ada sebagian wajib pajak yang dia merasa didzalimi dengan adanya beban pajak yang menjadi kewajibannya. Namun dia tidak boleh menutupi kewajiban pajaknya dengan menggunakan bunga bank. Karena bunga bank ini bukan miliknya, sehingga tidak boleh dia gunakan untuk membayar kewajiban pajaknya, sehingga ada manfaat bunga bank itu yang kembali kepada dirinya. Sementara kaidah yang berlaku, kita tidak boleh menghilangkan kedzaliman dengan mendzalimi orang lain.
Dr. Muhamad Ali Farkus – ulama al-Jazair – pernah ditanya tentang hukum membayar pajak dengan bunga. Jawaban beliau,
أمّا إذا تولّدت على أمواله المودعة في البنك زيادة ربوية، فالواجب أن يتوب من ظلمه بأكله أموال الناس بالباطل، وتتوقف توبته على التخلص من المال الحرام الذي ليست له ولا للبنك صفة المالك، وإنما المال الحرام مال عام يرجع فيه إلى المرافق العامة، ومنافع المسلمين، ومصالحهم، أو الفقراء والمساكين عند تعذر ذلك بالنظر إلى عدم معرفة الأشخاص الذي ظلموا في هذه المعاملات الربوية وأخذت منهم زيادات ربوية.
“Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya wajib bertaubat dari kedzalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat tidak mungkin (dikembalikan ke pemilik), karena tidak diketahuinya siapa orang yang didzalimi dalam transaksi riba ini, dan siapa yang hartanya diambil untuk bunga tersebut.”
Beliau melanjutkan,
ولما كانت الزيادات الربوية مالا عاما يملكه عموم المسلمين، فلا يستطيع بملك الغير أن يسدّد به الضرائب التي فرضت عليه على وجه الاعتداء أيضا
“Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin, maka tidak mungkin seseorang menggunakan harta milik orang lain untuk membayar pajak yang menjadi beban kewajibannya, yang juga dipungut secara dzalim.”
*Sumber: http://ferkous.com/ fatwa no. 120
Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:
تغطية هذه الضرائب من فوائد البنك فلا يجوز، لما في دفعها من الحماية لماله، وبالتالي اتنفاعه من هذه الفوائد المحرمة
“Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.”
Kita semua sepakat bahwa biaya administrasi bank atau biaya apapun yang dibebankan kepada nasabah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank atas layanan yang diberikan bank kepadanya. Karena itu, menggunakan bunga bank untuk menutupi biaya administrasi bank, sama halnya menggunakan bunga riba itu untuk kepentingan pribadi kita dan itu hukumnya terlarang.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memanfaatkan-bunga-bank-untuk-biaya-administrasi/