Monday, May 25, 2015

Contoh Perhitungan PPh Badan

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- sampai dengan Rp.50.000.000.000,- untuk Tahun Pajak 2014 :


Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.

Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

1.       berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;

2.       berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.     

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran BrutoDiatas Rp.4.800.000.000,00  sampai dengan Rp.50.000.000.000,00apabila :

1.    Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya  jumlahnyasampai dengan Rp. 4.800.000.000,00

2.    Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya  jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.


Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00  sampai dengan Rp.50.000.000.000,00  Untuk Tahun Pajak 2014 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2013  jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 :

CV.Manis Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat dan Mesin Pertanian.
Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2013 sebesar Rp 4.750.000.000,00 .

Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.455.532.000,00  dengan perincian sebagai berikut :
1.          Penjualan Kotor bulan Januari 2014 adalah sebesar 435.652.000.
2.          Penjualan Kotor bulan Pebruari 2014 adalah sebesar 468.560.000.
3.          Penjualan Kotor bulan Maret 2014 adalah sebesar 449.870.000.
4.          Penjualan Kotor bulan April 2014 adalah sebesar 435.800.000.
5.          Penjualan Kotor bulan Mei 2014 adalah sebesar 475.600.000.
6.          Penjualan Kotor bulan Juni2014 adalah sebesar 468.750.000.
7.          Penjualan Kotor bulan Juli 2014 adalah sebesar 495.000.000.
8.          Penjualan Kotor bulan Agustus 2014 adalah sebesar 436.520.000.
9.          Penjualan Kotor bulan September 2014 adalah sebesar 435.200.000.
10.     Penjualan Kotor bulan Oktober 2014 adalah sebesar 463.500.000.
11.     Penjualan Kotor bulan Nopember 2014 adalah sebesar 412.560.000.
12.     Penjualan Kotor bulan Desember 2014 adalah sebesar 478.520.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

1. Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2013 sebesar Rp 4.750.000.000.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

2. Meskipun Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.455.532.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 1 % (satu persen). Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2013) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar  Rp 4.750.000.000,00 .

Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV.Manis Makmuruntuk Tahun Pajak 2014 sebagai berikut :
Bulan
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
435.652.000
1 %
4.356.520
Pebruari
468.560.000
1 %
4.685.600
Maret
449.870.000
1 %
4.498.700
April
435.800.000
1 %
4.358.000
Mei
475.600.000
1 %
4.756.000
Juni
468.750.000
1 %
4.687.500
Juli
495.000.000
1 %
4.950.000
Agustus
436.520.000
1 %
4.365.200
September
435.200.000
1 %
4.352.000
Oktober
463.500.000
1 %
4.635.000
Nopember
412.560.000
1 %
4.125.600
Desember
478.520.000
1 %
4.785.200
Jumlah
5.455.532.000

54.555.320

PPh Pasal  4 ayat 2 (berdasarkan PP 46 Tahun 2013) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00  Untuk Tahun Pajak 2014 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2013  jumlahnya lebih dariRp. 4.800.000.000,00 :


PT Asia Baja Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Besi dan Baja.
Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2013 sebesar Rp 6.245.753.000,00 .
Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 7.256.458.000,00  dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1.    Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2013 sebesar Rp 6.245.753.000,00 . atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
2.    Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 7.256.458.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00 .

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :
4.800.000.000   x 765.459.000 =  506.335.625
7.256.458.000
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas :
765.459.000    x 506.335.625 =  259.123.375

Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
25 % x 50 %   x 506.335.625 =  63.291.875
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25%  x 259.123.375 =  64.780.750.

Total PPh Badan Terutang :
63.291.875 + 64.780.750  = 128.072.625

Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.

Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :


Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2012 dan 2011 untuk Peredaran Bruto diatas Rp.4.800.000.000,00 s/d Rp. 50.000.000,00  adalah sebagai berikut :

Peredaran bruto PT Motor Laris Selalu  dalam Tahun Pajak 2012 sebesar        
30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 3.000.000.000

Rinciannya adalah sebagai berikut :

Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
-     Dikenai PPh bersifat final                             7.000.000.000
-     Bukan objek pajak                                        3.000.000.000
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                   20.000.000.000
Jumlah                                                                                 30.000.000.000

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan usaha yang :

-     Dikenai PPh bersifat final                           (4.000.000.000)
-     Bukan objek pajak                                      (2.000.000.000)
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                 (18.000.000.000)
Jumlah                                                                               (24.000.000.000)

Laba usaha  (penghasilan neto usaha)                                   6.000.000.000

Penghasilan dari luar usaha yang:

-     Dikenai PPh bersifat final                                 50.000.000
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                   2.500.000.000  

Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan dari luar usaha
yang :

-     Dikenai PPh bersifat final                               (25.000.000)
-     Dikenai PPh tidak bersifat final                  (1.000.000.000)

Penghasilan neto dari luar usaha                                             1.525.000.000

Jumlah seluruh penghasilan neto                                              7.525.000.000

Koreksi fiskal :


-     Peredaran bruto dari penghasilan            (7.000.000.000)                                                     
    yang dikenai PPh bersifat final
-     Peredaran bruto dari penghasilan            (3.000.000.000)    
yang bukan objek pajak
-     Biaya untuk mendapatkan, menagih,         4.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha
yang dikenai PPh bersifat final
-     Biaya untuk mendapatkan, menagih,         2.000.000.000
dan memelihara penghasilan usaha
yang bukan objek pajak
-     Peredaran dari luar usaha yang                 (  50.000.000)
dikenai PPh bersifat final
-     Biaya untuk mendapatkan, menagih,             25.000.000
dan memelihara penghasilan dari
luar usaha yang dikenai PPh bersifat final

Jumlah                                                                                          (4.025.000.000)

Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal             3.500.000.000

Kompensasi kerugian                                                                   (500.000.000)

Penghasilan Kena Pajak                                                              3.000.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
 yang memperoleh fasilitas :
  4.800.000.000   X 3.000.000.000,00   =   480.000.000
30.000.000.000

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas : 
  3.000.000.000,00 -  480.000.000 =  2.520.000.000

Pajak Penghasilan yang terutang :
 
- (50% x 25%) x  480.000.000                   =     60.000.000
- 25%  x   2.520.000.000                            =    630.000.000
Jumlah Pajak Penghasilan terutang                690.000.000

Catatan :
  • Perhitungan tersebut diatas adalah apabila peredaran usaha non final tahun pajak  2012 jumlahnya s/d Rp.4.800.000.000,- berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
  • Yang dimaksud dengan peredaran usaha bruto adalah peredaran usaha dari usaha pokok tidak termasuk penghasilan luar usaha.
Referensi :
  1.  Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  2.  Surat Edaran Dirjend Pajak No.66/PJ./2010 tentang Penegasan atas pelaksanaan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 
http://www.wibowopajak.com/2012/02/contoh-perhitungan-pph-badan-tahun-2011_08.html