Showing posts with label PPh Pasal 17. Show all posts
Showing posts with label PPh Pasal 17. Show all posts

Monday, May 25, 2015

Tarif dan Contoh cara menghitung PPh terutang untuk Badan Tahun 2012

Tarif PPh Pasal 17 ayat 1 huruf (b)
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf (b) undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). untuk tahun pajak 2010 diatur pada Pasal 17 ayat 2a menjadi 25%. untuk itu pph terutang badan pada tahun 2012 menggunakan tarif 25 %.

contoh :
PT sempurna memiliki jumlah peredaran bruto dalam tahun pajak 2012 Rp 54.000.000.000,00 dan jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 4.000.000.000,00.
PPh terutangnya adalah = 25% x Rp 4.000.000.000,00 = Rp 1.000.000.000,00

Tarif Pasal 17 ayat 2b
Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di indonesia dan dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib Pajak tersebut dapat dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a Undang-undang nomor 36 tahun 2008. PPh Terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak.

Contoh :
PT Meranti tbk memiliki penghasilan Kena Pajak tahun 2012  sebesar Rp. 1.250.000.000,00. PPh terutangnya = (25% - 5% ) x Rp 1.250.000.000,00
                  =  Rp 250.000.000,00
Peraturan terkait : Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2007 tentang penurunan tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Tarif PPh berdasarkan Pasal 31 E Undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif pasal 17  ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dibagi menjadi dua cara yaitu :

1. Jika peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00  maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut :

PPh Terutang = 50% x 25% x Seluruh Penghasilan Kena Pajak.

contoh :
peredaran bruto PT Saraswati tahun Pajak  2012 sebesar Rp.4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 500.000.000,00. Maka PPh terutangnya adalah :
= 50% x 25% x Rp. 500.000.000,00
= Rp. 62.500.000,00

2. Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 penghitungan PPh terutangnya adalah sebagai berikut :


a. Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak  dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu :


 b. Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu Penghasilan Kena Pajak dari bagian bruto yang memperoleh fasilitas.

Contoh :
Peredaran bruto PT Nusantara tahun pajak 2012 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00. Cara Menghitung PPh Terutang Badan tahun 2012 untuk PT Nusantara sebagai berikut :

1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
    = (Rp 4.800.000.000,00 : Rp  30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00
    = Rp. 480.000.000,00

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
    = Rp 3.000.000.000,00 - Rp 480.000.000,00
    = Rp 2.520.000.000,00

3. PPh Badan yang Terutang tahun 2012 :
    = (50% x 25% x Rp 480.000.000,00) + ( 25% x Rp 2.520.000.000,00)
    = Rp 60.000.000,00  + Rp 630.000.000,00
    = Rp 690.000.000,00

catatanku :
Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

http://amrizalbay.blogspot.com/2014/01/tarif-dan-contoh-cara-menghitung-pph.html

Seri PPh - Tarif PPh Pasal 17

Sabtu, 13 Oktober 2012 - 09:34
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
    Sampai dengan Rp 50.000.000,-5%
    di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-15%
    di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-25%
    di atas Rp 500.000.000,-30%
  2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).

Bolehkah memotong Pajak diri Sendiri?

Pertanyaan :
Usaha saya sebagai perantara antara A dan B. Karena A dan B tidak membayar pajak.
Bolehkah saya memotong sendiri penghasilan dari jasa perantara yang saya lakukan? masuk pasal berapa dan berapa persen?

Jawaban:
Tdk ada kewajiban setor sendiri PPh Ps 23 , bila tidak dipotong oleh penerima jasa maka mekanisme pembayaran pajak nya berdasarkan Ps 17 dalam SPT Tahunan.

http://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=54823