Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Wednesday, March 28, 2018

Cara isi e SPT Tahunan WP Badan yang biasa membayar PPH Final 1% dari bruto / bulan

http://amsyong.com/2017/02/cara-install-dan-membuat-database-e-spt-pph-badan/


http://amsyong.com/2017/02/cara-buat-csv-spt-tahunan-pph-badan-nihil/

https://amsyong.com/2017/02/cara-buat-e-spt-badan-yang-wajib-pp-46-nihil/



Tuesday, March 27, 2018

Jika tiap bulan sudah bayar pajak final 1%. Jika akhir tahun untung, apakah harus bayar pajak Ps 17

http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=73833&hlm=1


Pencetus




Pendapat
pajak19315

Newbie


Location : Indonesia.
Joined : 19 Mar 2015.
Posts : 19.
  Quote
27 Mar 2018 21:35

Jika tiap bulan sudah bayar pajak final 1%.
Jika akhir tahun untung, apakah harus bayar pajak Ps 17 Ayat 1 huruf B?
pajak19315

Newbie


Location : Indonesia.
Joined : 19 Mar 2015.
Posts : 19.
  Quote
27 Mar 2018 21:58

di https://www.kembar.pro/2016/06/Pajak-Badan-PPh-Pas al-25-dan-Pasal-29-Terbaru-2016.html

"Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15."

jika akhir tahun ada keuntungan.. apakah harus bayar pajak lagi ?
Jika tidak harus bayar pajak lagi, kenapa di software e spt dari pajak.go.id muncul angka di PPH terutang Tarif Ps 17 ayat 1 ?
pajak19315

Newbie


Location : Indonesia.
Joined : 19 Mar 2015.
Posts : 19.
  Quote
28 Mar 2018 07:08

Tetapi diartikel ini https://www.online-pajak.com/id/pph-final-ini-alas an-harus-bayar-pajak-1-persen akhir tahun tetap harus bayar lagi "PPh secara umum dengan menggunakan tarif pasal 17 (tarif umum)".. Jika untung 5 jutaan di akhir tahun.. apakah harus bayar lagi pasal 17 ?

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan terbagi menjadi dua; penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Begitu pula cara pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang merupakan objek pajak, juga terbagi menjadi dua. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif pasal 17 (tarif umum), dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh Final.

Pengenaan PPh secara final berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.

Maka dari itu, penghasilan yang dikenakan PPh Final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.

PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun."
pajak19315

Newbie


Location : Indonesia.
Joined : 19 Mar 2015.
Posts : 19.
  Quote
28 Mar 2018 08:05

di kolom komentar di https://www.online-pajak.com/id/pph-final-cara-men ghitung-pph-final-ukm

Tanya "selamat pagi, saya ingin menanyakan PPh final atas usaha di bawah 4.8m 1% , nah bagainma jika dikenakan PPh badan dalam negeri kan dikenakan pajak 28%. apa kah pengenaanya double , terima kasih"

Jawab "Menurut kami, bila sudah dikenakan PPh Final 1%, maka sudah tidak dikenakan lagi PPh Badan dengan tarif 25%. Karena sudah final. Terima kasih."
pajak19315

Newbie


Location : Indonesia.
Joined : 19 Mar 2015.
Posts : 19.
  Quote
28 Mar 2018 08:29

Friday, March 24, 2017

GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=8726

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
2.

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
3.

Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
4.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD

Contoh Membuat Neraca yang Paling Sederhana (Bagian 1)

http://mastoroblogs.blogspot.co.id/2015/04/contoh-membuat-neraca-yang-paling.html


Neraca merupakan salah satu laporan keuangan yang harus ditampilkan pada akhir periode akuntansi. Untuk dapat memahaminya, akan ditampilkan contoh analisis transaksi sampai menjadi neraca yang paling sederhana.
Transaksi:
Pak Budi Harmanto Rahmanto mendirikan sebuah perusahaan persewaan mobil. Untuk mendirikan perusahaan ini, pak Budi Harmanto Rahmanto menanamkan uangnya dengan cara menyerahkan uang kas sebesar 500 juta ke perusahaan yang didirikan.
Analisis:
-          Uang yang di serahkan oleh pak Budi Harmanto Rahmanto adalah aktiva yang berujud kas. Oleh karena itu pada sisi neraca dituliskan pada aktiva sebagai kas sebesar 500 juta.
-          Uang kas tersebut berasal dari pak Budi Harmanto Rahmanto dan tetap menjadi hak pak Budi Harmanto Rahmanto sebagai pemilik modal (orang yang menyerahkan uang). Oleh karena itu asal uang ini dijelaskan pada sisi pasiva. Dijelaskan bahwa uang 500 juta berasal dari pak Budi Harmanto Rahmanto sebagai modal pemilik. Dalam Neraca Catatnnya akan menjadi sebagai berikut

Rental Mobil B. Harmanto R.
Neraca
Per ……
===================================================================
Aktiva                                                              Pasiva
===================================================================
Kas         500.000.000,-                                     Modal Budi Harmanto R      500.000.000,-
===================================================================

Kalau dibalik, dari neraca tersebut kita dapat membuat penjelasannya. Artinya dengan melihat neraca kita mengetahui bahwa ada uang kas di perusahaan sebesar 500 juta yang keseluruhan uang itu berasal dari modal yang dimasukkan oleh Budi Harmanto Rahmanto ke perusahaan rental tersebut.

Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

http://www.pajak.go.id/content/22114-penghasilan-yang-tidak-termasuk-objek-pajak

Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah:
  1. Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan.
    1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak; dan
    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Warisan.
  3. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
  4. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  5. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  6. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
  7. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  8. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  9. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  10. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
    1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
    2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  11. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  12. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  13. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Tuesday, August 2, 2016

Download Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto Dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Berbentuk Excel Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan

http://www.wibowopajak.com/2015/04/download-formulir-daftar-jumlah.html

Download Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto Dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Berbentuk Excel Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 :
  • Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto Dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Berbentuk Excel Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 digunakan untuk melaporkan Penghasilan Bruto dan PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP 46 Tahun 2013 selama Januari sampai dengan Desember 2014 bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
  • Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP 46 Tahun 2013 untuk Tahun Pajak 2014 adalah Wajib Pajak Badan yang dalam Tahun Pajak 2013 mempunyai peredaran usaha bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto Dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah merupakan salah satu lampiran yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2014.
  • Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto Dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Berbentuk Excel selengkapnya silahkanDOWNLOAD DISINI  
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :

Wednesday, June 22, 2016

Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2

http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2016/01/petunjuk-penggunaan-e-billing-pajak.html

Download Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2

Perhitungan komisi tiket.com

Untuk perhitungan Pajak atas Komisi dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari total komisi. Cara perhitungannya adalah Komisi Rp 817.500 x 2% = Rp 16.350. Komisi yg diterima oleh agent Rp 817.500 - Rp 16.350 = Rp 801.150. PPh tersebut dipotong atas Subjek Pajak CV. Anda dengan NPWP xxxxx. Kami melakukan pengiriman Bukti Potong setiap 3 bulan sekali. Cara melaporkan Bukti Potong adalah dengan melampirkan bukti potong tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Bapak yg dilaporkan setahun sekali. Untuk lebih jelasnya, Bapak bisa tanyakan pada kantor pajak setempat.

Thursday, April 21, 2016

kurs pajak. Kurs script

http://www.ortax.org/ortax/?mod=kurs&page=list&search=2015-4-27&search_2=2015-12-31&hlm=6

http://kursdollar.net/

kurs.dollar.web.id/

http://jaranguda.com/mengambil-kurs-mata-uang-dari-bank-mandiri-dengan-php/
http://jaranguda.com/mengambil-kurs-mata-uang-dari-situs-bca/
dll  http://jaranguda.com/tag/kurs

https://github.com/sentabi/kurs-php



kurs.co.id

LAPORAN NERACA

https://dindaituchdindhoet.wordpress.com/2010/11/15/laporan-neraca/


Pengertian Neraca
Neraca adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aktiva, kewajiban, dan modal. Harta yang disajikan dalam neraca disusun berdasarkan likuiditas, yaitu tingkat kecepatan harta tersebut menjadi uang, dalam kegiatan perusahaan. Sedangkan utang disusun atas jangka waktu pembayaran. Dan modal disusun berdasarkan tingkat kekekalan/lamanya bertahan dalam perusahaan.
1) Aktiva (assets)
Aktiva adalah sumber daya  yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Aktiva diakui (dicantumkan) dalam neraca apabila manfaat ekonominya di masa depan besar kemungkinan dapat diperoleh perusahaan dan aktiva yang bersangkutan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal. Aktiva dalam neraca secara garis besar diklasifikasikan menjadi aktiva lancar dan aktiva tidak lancar.
1) Aktiva Lancar
Aktiva lancar (current assets) adalah semua aktiva perusahaan yang meliputi uang tunai dan  aktiva lain yang mudah dicairkan menjadi uang tunai, atau aktiva yang berkurang bahkan habis jika digunakan oleh perusahaan dalam satu periode akuntansi. Termasuk golongan aktiva lancar antara lain, yaitu:
  • Kas,
  • Surat‑surat berharga yang segera dapat di jual (marketable securities),
  • Deposito jangka pendek, Wesel tagih jangka pendek (notes receivable),
  • Piutang usaha atau piutang dagang (account receivable),
  • Piutang lain‑lain jangka pendek,
  • Persediaan (inventory),
  • Beban dibayar di muka (prepaid expense),
  • Pendapatan yang masih harus diterima (accruals receivable).
2) Aktiva Tidak Lancar
Aktiva tidak lancar adalah aktiva yang mempunyai masa kegunaan (manfaat) lebih dari satu tahun, atau manfaatnya dapat dinikmati perusahaan dalam beberapa periode akuntansi.
3) Aktiva Tetap
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud (tangible) yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu dan digunakan dalam kegiatan operasi perusahaan. Artinya, dalam keadaan aktivitas usaha normal tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Aktiva tetap, memiliki masa manfaat ekonomi lebih dari satu tahun. Aktiva tetap meliputi aktiva tetap yang tidak disusutkan (non depreciable) dan aktiva tetap yang disusutkan (depreciable). Termasuk aktiva tetap berwujud yaitu sebagai berikut
  • Tanah (land) sebagai tempat menjalankan usaha, atau di atasnya didirikan bangunan perusahaan, termasuk aktiva tetap yang tidak disusutkan.
  • Gedung atau bangunan (building) seperti gedung pabrik, gedung toko dan gedung kantor.
  • Mesin‑mesin (machinery) misalnya mesin‑mesin untuk menjalankan proses produksi.
  • Kendaraan untuk pengangkutan (delivery equipment), kendaraan yang digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan misalnya sepeda motor, truk, dan kendaraan lainnya.
  • Peralatan kantor (office equipment), semua peralatan yang ada di kantor dan digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan.

4) Aktiva Tidak Berwujud
Aktiva tidak berwujud (intangible assets) lebih merupakan hak istimewa yang dimiliki dan memberikan manfaat ekonomi kepada perusahaan. Aktiva tidak berwujud timbul misalnya karena posisi perusahaan yang menguntungkan, penemuan hal‑hal yang baru dan ak pengelolaan suatu fasilitas yang diterima perusahaan. Termasuk aktiva tidak berwujud antara lain hak patent, hak cipta, franchise, merek dagang, dan goodwill.

5) Aktiva Lain‑lain
Aktiva yang diperlakukan sebagai aktiva lain‑lain di antaranya sebagai berikut:
(1)   Aktiva tetap yang telah habis masa penggunaannya
(2)   Gedung dalam proses penyelesaian.
(3)   Piutang kepada pemegang saham.
(4)   Biaya yang ditangguhkan pembebanannya seperti biaya survey sebelum perusahaan menjalankan operasi dan biaya emisi saham.

b.  Kewajban (liabilities)
Kewajiban adalah hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan harus  diselesaikan di masa datang dengan menyerahkan aktiva atau jasa (sumber daya perusahaan). Kewajiban diakui dalam neraca apabila pengeluaran sumber daya yang akan dilakukan di masa datang adalah untuk menyelesaikan hutang masa kini, dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Kewajiban dalam neraca biasanya diklasifikasikan sebagai berikut.
1) Kewajiban Lancar
Kewajiban lancar meliputi hutang‑hutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca. Atau kewajiban yang penyelesaiannya menggunakan sumber‑sumber yang merupakan aktiva lancar. Termasuk golongan kewajiban lancar antara lain sebagai berikut :
  • Hutang usaha atau hutang dagang (account payable), yaitu hutang yang timbul sebagai akibat pembelian barang atau penerimaan jasa dalam rangka kegiatan usaha pokok perusahaan.
  • Hutang wesel atau wesel bayar (notes payable) jangka pendek yaitu hutang yang dijamin dengan surat wesel atau promes.
  • Hutang beban seperti hutang bunga, hutang gaji, dan hutang sewa
  • Hutang pajak (pajak yang masih harus disetor)
  • Uang muka penjualan, uang yang diterima dari pembeli untuk penjualan yang belum direalisasi.
  • Hutang yang timbul karena pembelian aktiva tetap, pinjaman dari bank dan hutang lainnya yang harus dilunasi dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca.
  • Bagian dari hutang jangka panjang (angsuran) yang jatuh tempo dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca.

2) Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka paniang adalah hutang yang jatuh tempo pembayarannya setelah lewat waktu lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca. Dengan demikian penyelesaiannya tidak menggunakan sumber sumber yang merupakan aktiva lancar. Termasuk kewajiban jangka panjang antara lain sebagai berikut
  • Pinjaman obligasi yaitu hutang yang timbul melalui penjualan obligasi
  • Hutang hipotik yaitu hutang yang dijamin dengan barang (harta) tidak bergerak

3) Kewajiban Lain‑lain
Kewajiban lain‑lain merupakan pos tempat menampung hutang yang tidak memenuhi syarat untuk diperlakukan sebagai hutang lancar dan hutang jangka panjang. Termasuk kewajiban lain‑lain yaitu sebagai berikut :
  • Hutang kepada direksi
  • Hutang kepada perusahaan yang berafiliasi
  • Uang jaminan jangka panjang yang diterima dari pelanggan
  • Pendapatan yang ditangguhkan, misalnya pendapatan sewa jangka panjang diterima di muka.

4) Hutang yang disubordinasikan
Hutang yang disubordinasikan adalah pinjaman dengan suatu perjanjian subordinasi. Artinya kewajiban untuk melunasinya baru dilakukan setelah perusahaan melunasi suatu kewajiban tertentu. Apabila perusahaan dilikuidasi, hutang yang disubordinasi diselesaikan setelah perusahaan melunasi seluruh kewajiban lainnya.


c.   Ekuitas (Equity)
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ekuitas didefinisikan sebagai hak residual (sisa) atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Dengan demikian jumlah (besarnya) ekuitas sama dengan selisih antara aktiva dan kewajiban perusahaan. Dalam perusahaan yang berbentuk perseroan, ekuitas diklasifikasikan sebagai berikut   :
1)      Modal yang disetor para pemegang saham, bisa terdiri atas:
  • Modal saham preferen atau saham prioritas;
  • Modal saham biasa.
2)      Tambahan modal disetor, bisa terdiri atas:
  • Agio, selisih lebih antara harga jual dan harga nominal saham;
  • (Disagio), selisih kurangan tara hargajual dan harga nominal saham;
  • Modal dari sumbangan;
  • Tambahan lainnya.
3)      Selisih penilaian kembakli aktiva tetap
4)      Saldo Laba yang dirinci sebagai berikut.
  • Cadangan tujuan.
  • Cadangan umum.
  • Saldo laba yang belum dicadangkan.

Macam – Macam Neraca
1) Neraca Saldo
Neraca saldo ialah suatu daftar yang berisi saldo-saldo sementara setiap akun buku besar pada suatu saat tertentu. Neraca saldo biasanya disusun pada akhir periode akuntansi, yang bertujuan untuk memeriksa kesamaan jumlah saldo debet dengan saldo kredit.

2) NeracaPembayaran
Neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu negara. Neraca pembayaran secara esensial merupakan sistem akuntansi yang mengukur kinerja suatu negara. Pencatatan transaksi dilakukan dengan pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping system), yaitu; tiap transaksi dicatat satu sebagai kredit dan satu lagi sebagai debit.
Transaksi yang dicatat sebagai kredit adalah arus masuk valuta. arus masuk valuta adalah transaksi-transaksi yang mendatangkan valuta asing, yang merupakan suatu peningkatan daya beli eksternal atau sumber dana. Sedangkan transaksi yang dicatat sebagai debit adalah arus keluar valuta. Arus keluar valuta adalah transaksi-transaksi pengeluaran yang membutuhkan valuta asing, yang merupakan suatu penurunan daya beli eksternal atau penggunaan dana.
Tiap-tiap credit entry (bertanda positif) harus diseimbangkan (balanced) dengan debit entry (bertanda negatif) yang sama. Kedua entries tersebut dikombinasikan untuk menghasilkan laporan sumber-sumber dan penggunaan modal nasional (dari mana kita memperoleh danadana/ daya beli, dan bagaimana kita mengunakannya). Jadi, total kredit dan debit dari neraca pembayaran suatu negara akan sama secara agregat; namun, dari komponen-komponen neraca pembayaran, mungkin terdapat surplus dan deficit
Satu-satunya kesulitan riil dalam memahami bagaimana tiap transaksi mempengaruhi neraca pembayaran terletak pada interpretasi dari aset finansial dan hutang kepada pihak luar negeri. Contoh berikut membantu pemahaman tersebut diatas.
Contoh: Suatu perusahaan RI meminjam Poundsterling Inggris. Jelas, pinjaman ini merupakan peningkatan hutang penduduk/perusahaan RI pada pihak luar negeri (Inggris).
Pinjaman ini merupakan suatu credit entry pada neraca pembayaran. Debit entry yang sama akan diklasifikasikan sebagai suatu peningkatan dalam kepemilikan aset financial luar negeri, yaitu rekening bank debitor RI (yang didenominasi) dalam sterling merupakan suatu aset. Memiliki aset dalam valuta asing sama seperti memberikan pinjaman jangka pendek kepada negara lain.
Neraca pembayaran dapat dipecah ke dalam beberapa kategori yaitu; transaksi berjalan (current account), neraca modal (capital account), dan cadangan devisa negara (official reserves account).
a) Transaksi berjalan (current account).
Merupakan bagian dari neraca pembayaran yang berisi arus pembayaran jangka pendek (mencatat transaksi ekspor-impor barang dan jasa), yang meliputi :
  • ekspor dan impor barang-barang dan jasa ekspor barang-barang dan jasa yang diperlakukan sebagai kredit impor barang-barang dan jasa diperlakukan kembali sebagai debit
  • net investment income tingkat bunga dan dividen diperlakukan sebagai jasa karena merepresentasikan pembayaran untuk penggunaan modal.
  • net transfer (transfer unilateral)
meliputi bantuan luar negeri, pemberian-pemberian dan pembayaran lain antar pemerintah dan antar pihak swasta. Net transfer bukan merupakan perdagangan barang dan jasa. Atau dengan kata lain transaknsi berjalan merangkum aliran dana antara satu Negara tertentu dengan seluruh negara lain sebagai akibat dari pembelian barang-barang atau jasa, provisi income atas aset finansial, atau transfer unilateral (misalnya bantuan bantuan antar pemerintah dan antar pihak swasta). Transaksi berjalan merupakan ukuran posisi perdagangan intenasional yang luas. Defisit transaksi berjalan menjelaskan arus dana yang keluar suatu negara lebih besar dari dana-dana yang diterimanya.
Komponen transaksi berjalan meliputi neraca perdagangan dan neraca barang dan jasa. Transaksi berjalan umumnya digunakan untuk menilai neraca perdagangan. Neraca Perdagangan secara sederhana merupakan selisih/perbedaan antara ekspor dan impor. Jika impor lebih tinggi dari ekspor, maka yang terjadi adalah defisit neraca perdagangan.
Sebaliknya, jika ekspor lebih tinggi dari impor, yang terjadi adalah surplus. Sedangkan Neraca Jasa adalah neraca perdagangan ditambah jumlah pembayaran bunga kepada para investor luar negeri dan penerimaan dividen dari investasi di luar negeri, serta penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan pariwisata dan transaksitransaksi ekonomi lainnya.

b) Neraca Modal (Capital Account)
Merupakan bagian dari neraca pembayaran yang mencerminkan perubahan-perubahan dalam kepemilikan aset jangka pendek dan jangka panjang (seperti saham, obligasi dan real estate) suatu negara, Yang meliputi : a. Arus modal masuk tercatat sebagai kredit karena suatu Negara menjual aset berharga kepada pihak asing untuk memperoleh uang tunai.
  • Arus modal keluar tercatat sebagai debit karena suatu Negara membeli asset berharga dari pihak asing (luar negeri).
  • Transaksi-transaksi neraca modal diklasifikasi sebagai investasi portfolio, langsung atau jangka pendek.
Untuk dapat membeli aset luar negeri diperlukan valuta asing, dengan demikian arus modal neto menggambarkan demand terhadap valuta asing. Nilai valuta asing ditentukan oleh demand valas untuk membeli barang-barang dan jasa dan demand terhadap valas untuk membeli aset. Neraca Modal adalah ukuran investasi jangka pendek dan jangka panjang suatu negara, termasuk investasi langsung luar negeri dan investasi dalam sekuritas.

c) Cadangan Devisa Negara (Official Reserves Account)
Mengukur perubahan-perubahan dalam cadangan internasional yang dimiliki oleh otoritas keuangan suatu negara. Hal ini mencerminkan surplus atau defisit transaksi-transaksi ekonomi neraca berjalan dan meraca modal suatu negara yang dihasilkan dengan cara mencari nilai selisih (netting) dari cadangan aset dan cadangan hutang. Cadangan devisa terdiri dari :
a) Cadangan internasional yang terdiri dari emas dan aset luar negeri yang dapat diperdagangkan.
b) Peningkatan dalam tiap aset tercatat sebagai debit
c) Penurunan cadangan aset tercatat sebagai kredit

3) Neraca Lajur
Neraca lajur adalah suatu lembaran kertas berlajur / berkolom yang digunakan dalam kegiatan dalam kegiatan akuntansi secara manual. Adapun kegunaan dari neraca lajur adalah untuk mempermudah penyusunan laporan keuangan.Neraca lajur berisi semua informasi untuk laporan keuangan seperti saldo-saldo perkiraan sebelum jurnal penyesuaian , perkiraan-perkiraan jurnal penyesuaian dan saldo-saldo perkiraan setelah jurnal penyesuaian.
Dalam praktek penyelenggaraan akuntansi secara manual, laporan keuangan justru disusun terlebih dahullu sebelum keseluruhan tahap penyesuaian rekening diselesaikan, yang dimaksudkan sebagai sarana uji kebenaran. Dalam akuntansi secara manual dapat dilakukan dengan cara membuat neraca lajur. Neraca lajur memuat 6 bagian pokok yaitu : (1) neraca saldo, (2) penyesuaian, (3) neraca saldo setelah penyesuaian, (4) laporan perhitungan laba-rugi, (5) laporan perubahan modal/laba ditahan, (6) neraca.




Bentuk Neraca
a. Bentuk Skontro (Account form)
Dalam bentuk skontro, semua aktiva perusahaan disusun di sisi kiri (debet), kewajiban dan ekuitas disusun di sisi kanan (kredit). Di tengah bagian atas ditulis judul yang berisi nama perusahaan, kata neraca, dan tanggal neraca. Sebagai contoh, berikut ini susunan aktiva, kewajiban, dan ekuitas “Bengkel Sukses” pada 31 Desember 2008 yang disusun dalam neraca bentuk skontro.
BENGKEL SUKSES
NERACA
31 Desember 2008
AKTIVAKEWAJIBAN  DAN EKUITAS
Aktiva LancarKewajiban Lancar 
Kas18.000.000Hutang usaha22.000.000
Surat berharga24.000.000Hutang bank12.000.000
Piutang wesel22.000.000Hutang wesel8.000.000
Piutang usaha6.800.000Hutang pajak2.400.000
Perlengkapan bengkel5.200.000Hutang bunga300.000
Gaji dibayar dimuka2.000.000Pendapatan diterima dimuka800.000
Jumlah aktiva lancar78.000.000Jumlah kewajiban lancar45.500.000
    
Investasi Jangka PanjangKewajiban Jangka Panjang 
Investasi –  Saham PT. NUSA40.000.000Hutang hipotik40.000.000
  Jumlah kewajiban85.500.000
Aktiva Tetap Ekuitas 
Tanah                                        80.000 Modal Aris216.500.000
Bangunan                   100.000   
Akum. Penyusutan   (  20.000)
80.000
   
Peralatan bengkel        40.000   
Akum.Penyusutan     (16.000)
24.000
   
Jumlah aktiva tetap184.000.000  
Total Aktiva302.000.000Total Kewajiban dan Ekuitas302.000.000

*)    Aktiva tetap setiap akhir periode nilainya disusutkan.  Jumlah penyusutan sampai dengan tanggal neraca akan tampak pada akun “Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap” yang bersangkutan.
b.  Bentuk Vertikal (Report form)
Dalam bentuk ini aktiva, kewajiban dan ekuitas disusun beurutan ke bawah (vertikal). Apabila data keuangan “Bengkel Sukses” pada contoh di atas disusun dalam neraca bentuk vertikal, akan tampak sebagai berikut:
BENGKEL SUKSES
NERACA
Per. 31 Desember 2008
AKTIVA
Aktiva Lancar
Kas18.000.000,00
Surat berharga24.000.000,00
Piutang wesel22.000.000,00
Piutang usaha6.800.000,00
Perlengkapan bengkel5.200.000,00
Gaji dibayar dimuka2.000.000,00
Jumlah aktiva lancar78.000.000,00
Investasi Jangka Panjang
Investasi Saham – PT Nusa40.000.000,00
Aktiva Tetap
Tanah 80.000.000,00
Bangunan100.000.000,00 
Akum. Penyusutan20.000.000,00 
  80.000.000,00
Peralatan bengkel40.000.000,00 
Akum.Penyusutan16.000.000,00 
  24.000.000,00
Jumlah aktiva tetap184.000.000,00
Total Aktiva302.000.000,00
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
Kewajiban Lancar
Hutang usaha22.000.000,00
Hutang bank12.000.000.00
Hutang wesel8.000.000,00
Hutang pajak2.400.000,00
Hutang bunga300.000,00
Pendapatan diterima dimuka800.000,00
Jumlah kewajiban lancar45.500.000,00
Kewajibab Jangka Panjang
Hutang Hipotek40.000.000,00
EKUITAS
Modal Aris216.500.000,00
Total Kewajiban dan Ekuitas302.000.000,00