Wednesday, June 22, 2016

Perhitungan komisi tiket.com

Untuk perhitungan Pajak atas Komisi dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari total komisi. Cara perhitungannya adalah Komisi Rp 817.500 x 2% = Rp 16.350. Komisi yg diterima oleh agent Rp 817.500 - Rp 16.350 = Rp 801.150. PPh tersebut dipotong atas Subjek Pajak CV. Anda dengan NPWP xxxxx. Kami melakukan pengiriman Bukti Potong setiap 3 bulan sekali. Cara melaporkan Bukti Potong adalah dengan melampirkan bukti potong tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan perusahaan Bapak yg dilaporkan setahun sekali. Untuk lebih jelasnya, Bapak bisa tanyakan pada kantor pajak setempat.