http://viyatampaksiring.blogspot.co.id/2013/07/contoh-soa-pph-pasal-25.html
Pertanyaan 1:
Pak Andra adalah pimpinan dan sekaligus pemilik PT BACKBONE. PT BACKBONE adalah wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kalibata sejak 1 Januari 2005. Peredaran bruto dalam bulan Januari 2005 tercatat sebesar Rp.
77.800.000,00 dan penghasilan bersih setelah dikurangi beberapa pengurang penghasilan dalam pembukuannya diperoleh sebesar Rp. 12.500.000,00. Berapakah angsuran PPh pasal 25 setiap bulannya ? ….
Jawaban penyelesaiannya sebagai berikut :
Penghasilan Neto = Rp. 12.500.000
Penghasilan Neto 1 thn = Rp. 150.000.000
PPh pasal 25 terutang :
10% x 50 juta = Rp. 5.000.000
15%x 50 juta = Rp. 7.500.000
30%x50 juta = Rp. 15.000.000 = Rp. 27.500.000
PPh pasal 25 per bulan = 27.500.000/12 = Rp. 2.291.666,67
Pertanyaan 2:
Setelah melalui perhitungan ternyata utang pajak penghasilan PT DYNANIC yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2005 sebesar Rp. 56.500.000,00. Sedangkan kredit PPh pasal 21, 22, 23 dan 24 tahun 2005 berjumlah Rp. 17.500.000,00. Maka angsuran PPh pasal 25 PT DYNAMIC untuk setiap bulannya pada tahun 2006 adalah sebesar ….
Jawaban penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan Terutang (SPT tahun 2005) = Rp. 56.500.000,00
Kredit PPh pasal 21, 22, 23 dan 24 tahun 2005 = Rp. 17.500.000,00
Rp.39.000.000,00
PPh pasal 25 per bulan 39jt/12 = Rp. 3.250.000
Pertanyaan 3 :
Seorang atlet dari Brunei Darussalam yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton SEA Games Indonesia. Dia memenangkan perlombaan tersebut dan mendapatkan uang sebesar 68,000 BND. Kurs yang berlaku adalah Rp.7.394 per 1 BND
Berapa PPh pasal 26 untuk atlet tersebut ?
Jawab :
Pendapatan bruto 68,000 x 7,394 = Rp. 502.792.000,-
Penerapan tarif : 20 % x 502.792.000 = Rp. 100.558.400,-
PPh pasal 26 atas pendapatan atlet tersebut adalah sebesar Rp. 100.558.400
Pertanyaan 4 :
Penghasilan PT. Maju Sejahtera tahun 2008 adalah sebesar Rp 350.000.000,00. Sisa kerugian tahun 2007 yang masih dapat dikompensasikan sebesar Rp 400.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sebesar Rp 50.000.000,00. Pada tahun 2008 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp18.000.000,00, dan tidak ada pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Hitunglah PPh pasal 25 untuk tahun 2009 dan besar angsuran pajak bulanan PT. Maju Sejahter!
Jawab :
Perhitungan pph pasal 25 tahun 2008 :
Penghasilan yang dipakai sEbagai dasar perhitungan angsuran pph pasal 25 adalah
sebesar Rp 350.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 = Rp300.000.000,00
Pph terutang = 28% x Rp300.000.000,00 Rp 84.000.000,00
Pph yg dipungut atau dipotong Rp18.000.000,00 –
= Rp 66.000.000,00
Besarnya angsuran pajak bulanan PT Maju sejahtera tahun 2008
= 1/12 x Rp66.000.000,00 = Rp5.500.000,00
Sumber
Showing posts with label PPh Pasal 25. Show all posts
Showing posts with label PPh Pasal 25. Show all posts
Thursday, April 21, 2016
Apakah WP non PKP masih harus laporan PPh Pasal 25 Bulanan?
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=59591
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
| syahidjawi Newbie Location : Bandung. Joined : 16 Apr 2011. Posts : 1. |
21 Jan 2016 14:02
Selamat siang rekan2 Ortax
Pada tahun 2014 pertengahan saya mengubah CV dari PKP menjadi non PKP. Dan setelah disetujui maka saat itu saya tidak buat laporan PPh Pasal 25 Bulanan lagi, dan menggantinya dg PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Dan itu juga seingat saya arahan dari Kantor Pajaknya begitu. Nah anehnya skrg saya dapat surat dari KP yg menanyakan/memohon penjelasan kenapa CV saya sejak menjadi non PKP tidak melakukan pembayaran PPh Pasal 25 Bulanan. Jadi sebenarnya bagaimana menurut ketentuan/peraturan? Omset CV dibawah 4,8 M pertahun dan non PKP, apakah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yg setor ke Pajak 1% dari Omset tidak cukup? Masih harus tetap setor & laporan PPh Pasal 25 Badan Bulanan? Mohon info dari teman2 Ortax ... Atas info/penjelasan teman2 saya ucapkan terima kasih. |
| dewa_mabok Groupie Location : In Your Ass. Joined : 08 Jul 2015. Posts : 395. |
21 Jan 2016 14:17
Angsuran PPh Pasal 25 tidak ada hubungannnya dengan PKP/Non PKP..
Sebab dengan menjadi PKP maka menambah kewajiban WP untuk memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak serta Pelaporan SPT Masa PPN.
Originaly posted by syahidjawi:
Pada tahun 2014 pertengahan saya mengubah CV dari PKP menjadi non PKP. Dan setelah disetujui maka saat itu saya tidak buat laporan PPh Pasal 25 Bulanan lagi, dan menggantinya dg PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Dan itu juga seingat saya arahan dari Kantor Pajaknya begitu. Nah anehnya skrg saya dapat surat dari KP yg menanyakan/memohon penjelasan kenapa CV saya sejak menjadi non PKP tidak melakukan pembayaran PPh Pasal 25 Bulanan.Jikalau Tahun 2013 omset usaha CV <4.8M maka seharusnya Tahun 2014 rekan sudah menggunakan mekanisme PP 46 bukan angsuran PPh Pasal 25.
Originaly posted by syahidjawi:
Jadi sebenarnya bagaimana menurut ketentuan/peraturan? Omset CV dibawah 4,8 M pertahun dan non PKP, apakah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yg setor ke Pajak 1% dari Omset tidak cukup? Masih harus tetap setor & laporan PPh Pasal 25 Badan Bulanan?Ya dijelaskan saja jika CV rekan tercakup dalam kategori PP 46. |
Subscribe to:
Posts (Atom)
