Thursday, April 21, 2016

Contoh Soal PPH Pasal 25

http://viyatampaksiring.blogspot.co.id/2013/07/contoh-soa-pph-pasal-25.html






Pertanyaan 1: 

Pak Andra adalah pimpinan dan sekaligus pemilik PT BACKBONE. PT BACKBONE adalah wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kalibata sejak 1 Januari 2005. Peredaran bruto dalam bulan Januari 2005 tercatat sebesar Rp. 
77.800.000,00 dan penghasilan bersih setelah dikurangi beberapa pengurang penghasilan dalam pembukuannya diperoleh sebesar Rp. 12.500.000,00. Berapakah angsuran PPh pasal 25 setiap bulannya ? ….
Jawaban penyelesaiannya sebagai berikut :
Penghasilan Neto = Rp. 12.500.000
Penghasilan Neto 1 thn = Rp. 150.000.000
PPh pasal 25 terutang :
10% x 50 juta = Rp. 5.000.000
15%x 50 juta = Rp. 7.500.000
30%x50 juta = Rp. 15.000.000 = Rp. 27.500.000
PPh pasal 25 per bulan = 27.500.000/12 = Rp. 2.291.666,67

Pertanyaan 2:
Setelah melalui perhitungan ternyata utang pajak penghasilan PT DYNANIC yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2005 sebesar Rp. 56.500.000,00. Sedangkan kredit PPh pasal 21, 22, 23 dan 24 tahun 2005 berjumlah Rp. 17.500.000,00. Maka angsuran PPh pasal 25 PT DYNAMIC untuk setiap bulannya pada tahun 2006 adalah sebesar ….
Jawaban penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan Terutang (SPT tahun 2005) = Rp. 56.500.000,00
Kredit PPh pasal 21, 22, 23 dan 24 tahun 2005 =  Rp. 17.500.000,00
Rp.39.000.000,00
PPh pasal 25 per bulan 39jt/12 = Rp. 3.250.000

Pertanyaan 3 :
Seorang atlet dari Brunei Darussalam yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton SEA Games Indonesia. Dia memenangkan perlombaan tersebut dan mendapatkan uang sebesar 68,000 BND. Kurs yang berlaku adalah Rp.7.394 per 1 BND
Berapa PPh pasal 26 untuk atlet tersebut ?
Jawab :
Pendapatan bruto  68,000 x 7,394 = Rp. 502.792.000,-
Penerapan tarif : 20 % x 502.792.000 = Rp. 100.558.400,-
PPh pasal 26 atas pendapatan atlet tersebut adalah sebesar Rp. 100.558.400

Pertanyaan 4 :
Penghasilan PT. Maju Sejahtera tahun 2008 adalah sebesar Rp 350.000.000,00. Sisa kerugian tahun 2007 yang masih dapat dikompensasikan sebesar  Rp 400.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sebesar Rp 50.000.000,00. Pada tahun 2008 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain adalah sebesar  Rp18.000.000,00, dan tidak ada pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Hitunglah PPh pasal 25 untuk tahun 2009 dan besar angsuran pajak bulanan PT. Maju Sejahter!
Jawab :
Perhitungan pph pasal 25 tahun 2008 :
Penghasilan yang dipakai sEbagai dasar perhitungan angsuran pph pasal 25 adalah
sebesar Rp 350.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 = Rp300.000.000,00

Pph terutang = 28% x Rp300.000.000,00    Rp 84.000.000,00
Pph yg dipungut atau dipotong                     Rp18.000.000,00 –
= Rp 66.000.000,00

Besarnya angsuran pajak bulanan PT Maju sejahtera tahun 2008
= 1/12 x Rp66.000.000,00 = Rp5.500.000,00

Sumber