Thursday, April 21, 2016

Gak usah lapor SPT Masa PPh Pasal 25…!!!

http://pelayanan-pajak.blogspot.co.id/2008/11/gak-usah-lapor-spt-masa-pph-pasal-25.html


Masih banyak lho para Wajib Pajak yang masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)..
Padahal SPT Masa PPh Pasal 25 gak wajib disampaikan lagi ke KPP kalo :
-Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dan
-Pembayaran dilakukan melalui bank persesi/ bank devisa persepsi/ kantor persepsi dengan system pembayaran ONLINE dan
-telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Dan kalo sudah memenuhi ketiga syarat tersebut diatas, SPT Masa PPh Pasal 25dianggap sudah disampaikan.

Tetapi kalo :
-PPh masa Pasal 25-nya NIHIL atau
-PPh Pasal 25 dalam bentuk mata uang selain rupiah atau
-pembayaran dilakukan dengan tidak online sehingga tidak memperoleh NTPN,
Maka SPT Masa PPh Pasal harus tetap disampaikan ke KPP

Pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.. tetapi apabila tgl 15 bertepatan dengan hari libur nasional, cuti bersama dan sejenisnya maka pembayaran boleh dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Lebih lengkapnya dapat dilihat di PER-22/PJ/2008 yang berlaku sejak 21 Mei 2008
silakan DOWNLOAD disini.


Hari genee lapor SPT Masa PPh Pasal 25??? Apa kata dunia..??!!!

Artikel Terkait

h Ps 25
t