Thursday, April 21, 2016

Pajak 1% ? PP 46 Tahun 2013 – Info Update dan Cara Lapor

http://amsyong.com/2013/09/pajak-1-pp-46-tahun-2013-info-update-dan-cara-lapor/


Pembaca setia, tak terasa sudah masuk bulan september saat ini. Adakah yang sudah melaksanakan setoran PPh Final 1%? Mumpung masih belum tanggal 15 jadi masih ada waktu untuk menyetornya. Jika bingung cara setornya bisa baca disini dan jika ada yang pengen coba pembayaran pajak online bisa lihat panduannya disini. Di artikel ini saya ingin menambahkan beberapa hal terkait pajak 1% atau pajak UKMberdasarkan surat edaran dari DJP. Bukan hal baru semuanya tetapi bisa bermanfaat bagiwajib pajak di masa-masa transisi ini. Antara lain:
  1. Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak
    sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan cara pengisian SPT-nya:
    • Kolom Uraian diisi dengan “Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”;
    • Kolom KAP/KJS diisi dengan “411128/420”.
      Cara Isi SPT PPh 4 (2) untuk lapor PPh Final 1%
  3. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:a) Atas pemungutanPajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
  • dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
  • dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
  • dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.b) Ataspemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import
  • dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
  • dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.


Demikian semoga bermanfaat