Showing posts with label PPh Badan. Show all posts
Showing posts with label PPh Badan. Show all posts

Wednesday, April 20, 2016

CARA MEMBUAT SSP ONLINE ( E-BILLING ) PAJAK

http://coretanmanja.blogspot.co.id/2014/12/cara-membuat-ssp-online-e-billing-pajak.html


Oopsi oopsi , gue sempet bingung waktu bulan nopember pergi ke bank B*I untuk bayar pajak masih menggunakan SSP manual yang diketik dengan mesin tik. “ mbak, bank kami hanya menerima SSP manual sampai nopember saja ya setelah itu kami hanya menerima E –Billing.” Gue ga terlalu kaget karena sebelumnya gue sudah pernah baca kalau pembayaran pajak bisa melalui ATM dan Internet Banking.
Tapi disini gue punya masalah saat mbak teller bilang harus daftar dulu di pajak agar bisa menggunakan fasilitas E-Billing. Dan bank bank lain juga memiliki kebijakan begitu. Saat gue tanya lagi bagaimana cara pendaftarannya, gue malah disuruh nanya langsung ke pihak pajak.
Ok lah…

Gue coba cari sendiri di internet cara cara nya tapi gue tetep masih belum paham dan akhirnya gue putusin buat keremu AR nya langsung dan gini hasilnya :

  1. MASUK KE WEB
  1. Kita harus daftar dulu ke web e-billing ini http://sse.pajak.go.id/index.aspx
       b. Karena belum punya akun, kita pilih DAFTAR BARU

  

  1. FORM PENDAFTARAN
  1. Masukan NPWP yang akan di daftarkan ( jika NPWP benar maka nama WP akan langsung muncul )
  2. Masukan e-mail yang aktif ( email WP / perusahaan )
  3. Masukan User Id ( bebas )
  4. Input Kode yang sudah disediakan
  5. Klik Register


  1. REGISTER BERHASIL
  1. Cek Email yang dipakai tadi, maka anda akan mendapat email dari Pajak
  2. Cukup Klik Link yang paling atas
  3. Jika gagal maka klik ling di bawahnya lalu masukan code yang sudah ada
  4. Catat User ID serta PIN untuk LOGIN



  1. LOGIN
a. Masukan User ID serta PIN yang telah di dapatkan dari e mail


  1. TAMPILAN SURAT SETORAN

  1. CARA MENGISI SURAT SETORAN
  1. NOP tidak usah di isikan
  2. Pilih Jenis pajak yang akan dibayarkan





  1. Pilih  Jenis setoran ( jika anda binging , lihatlah SSP yang biasa anda buat. Disana terdapan 9 diget kode setoran. Contoh pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Kode : 411128 420 . Makan 6 digit pertama adalah Jenis pajak dan 3 digit terakhir adalah jenis setorannya.
  2. Masa dan tahun pajak disesuaikan.
  3. No SK biasanya diabaikan saja
  4. Jumlah setoran disesuaikan dengan jumlah pembayaran anda




  1. SIMPAN DATA LALU TERBITKAN KODE BILLING
  2. Setelah Kode Billing Diterbitkan maka anda akan mendapat ID BILLING
  3. Biasanya ini susah di cetak. Jika anda tidak bisa mencetaknya anda bisa menggunakan alternatif PRINT SCREEN – PASTE DI PAINT – CROP BAGIAN YANG PERLU – CUT-LALU PASTE PADA MS.WORD – PRINT
  4. Kode tersebuat bisa anda bawa ke Bank ,Pos, Langsung Dengan Internet Banking dll.
Sekian dari gue. Semoga dapat membantu

Monday, May 25, 2015

Perbedaan penerapan pph badan dengan pasal 17 dan pasal 31E


PencetusPendapat
axledifier

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 01 Nov 2009.
Posts : 4.
18 Feb 2011 07:15

boleh minta bantuan??

sebenarnya apa yang membedakan penggunaan tarif pph badan dengan pasal 17 dibandingkan pasal 31 E ?

dan, mengapa peredaran bruto lebih dari Rp 50M tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% ?

tolong bantuannya dari teman2 smua, trims
redphoenix

Junior


Location : Malang.
Joined : 04 Jan 2011.
Posts : 146.
18 Feb 2011 08:03

Originaly posted by axledifier:
mengapa peredaran bruto lebih dari Rp 50M tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% ?

Karena itu adalah peraturannya..hihihi :D
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 876.
18 Feb 2011 08:27

Originaly posted by axledifier:
sebenarnya apa yang membedakan penggunaan tarif pph badan dengan pasal 17 dibandingkan pasal 31 E ?


tarif pasal 17 itu berlaku umum sedangkan pasal 31e itu fasilitas untuk WP tertentu saja
Originaly posted by axledifier:
mengapa peredaran bruto lebih dari Rp 50M tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% ?


karena fasilitas ini diberikan untuk UMKM,kalo lebih dari 50M dianggap mampu untuk bayar
Keehlz

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 20 Jan 2011.
Posts : 467.
18 Feb 2011 10:02

Rekan fusuy, apakah itu berlaku untuk WP OP pengusaha???
Yang dimaksud badan itu, PT, CV, PD, yayasan dan lain lain apa semuanya termasuk dalam pengurangan 31E????

Mohon pencerahannya...
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 876.
18 Feb 2011 10:22

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 876.
18 Feb 2011 10:24

penelasan:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
raraisya

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 17 Feb 2011.
Posts : 5.
18 Feb 2011 10:32

Originaly posted by fusuy:
penelasan:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.


so,.. WP OP tdk mendapatkan fasilitas pasal 31E
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 876.
18 Feb 2011 10:37

Originaly posted by raraisya:
so,.. WP OP tdk mendapatkan fasilitas pasal 31E


sepertinya begitu
axledifier

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 01 Nov 2009.
Posts : 4.
19 Feb 2011 17:31

terima kasih pencerahannya om om smua
axledifier

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 01 Nov 2009.
Posts : 4.
19 Feb 2011 18:08

maap nanya lagi, cara download uu no 36 th 2008 gmn ya? saya cari di bagian download ortax udah ga ada lagi..
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=20513