Monday, May 25, 2015

Perbedaan penerapan pph badan dengan pasal 17 dan pasal 31E


PencetusPendapat
axledifier

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 01 Nov 2009.
Posts : 4.
18 Feb 2011 07:15

boleh minta bantuan??

sebenarnya apa yang membedakan penggunaan tarif pph badan dengan pasal 17 dibandingkan pasal 31 E ?

dan, mengapa peredaran bruto lebih dari Rp 50M tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% ?

tolong bantuannya dari teman2 smua, trims
redphoenix

Junior


Location : Malang.
Joined : 04 Jan 2011.
Posts : 146.
18 Feb 2011 08:03

Originaly posted by axledifier:
mengapa peredaran bruto lebih dari Rp 50M tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% ?

Karena itu adalah peraturannya..hihihi :D
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 876.
18 Feb 2011 08:27

Originaly posted by axledifier:
sebenarnya apa yang membedakan penggunaan tarif pph badan dengan pasal 17 dibandingkan pasal 31 E ?


tarif pasal 17 itu berlaku umum sedangkan pasal 31e itu fasilitas untuk WP tertentu saja
Originaly posted by axledifier:
mengapa peredaran bruto lebih dari Rp 50M tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% ?


karena fasilitas ini diberikan untuk UMKM,kalo lebih dari 50M dianggap mampu untuk bayar
Keehlz

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 20 Jan 2011.
Posts : 467.
18 Feb 2011 10:02

Rekan fusuy, apakah itu berlaku untuk WP OP pengusaha???
Yang dimaksud badan itu, PT, CV, PD, yayasan dan lain lain apa semuanya termasuk dalam pengurangan 31E????

Mohon pencerahannya...
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 876.
18 Feb 2011 10:22

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 876.
18 Feb 2011 10:24

penelasan:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
raraisya

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 17 Feb 2011.
Posts : 5.
18 Feb 2011 10:32

Originaly posted by fusuy:
penelasan:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.


so,.. WP OP tdk mendapatkan fasilitas pasal 31E
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 876.
18 Feb 2011 10:37

Originaly posted by raraisya:
so,.. WP OP tdk mendapatkan fasilitas pasal 31E


sepertinya begitu
axledifier

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 01 Nov 2009.
Posts : 4.
19 Feb 2011 17:31

terima kasih pencerahannya om om smua
axledifier

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 01 Nov 2009.
Posts : 4.
19 Feb 2011 18:08

maap nanya lagi, cara download uu no 36 th 2008 gmn ya? saya cari di bagian download ortax udah ga ada lagi..
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=20513