Saturday, May 16, 2015

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)

Ada beberapa situasi dimana seorang Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Oleh karena itu, jenis pajak ini, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24), mungkin dapat berlaku untuk Anda.

Mendefinisikan Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) pada dasarnya adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
 
Sumber penghasilan kena pajak, yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.;
  3. penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.;
  4. penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.;
  5. pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.;
  7. keuntungan dari pengalihan aset tetap.;
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT)
Jika nilai pajak di luar negeri, yang telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit Anda kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di sini, maka Anda harus membayar jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia.
 
OnlinePajak, sistem administrasi perpajakan kami, menyediakan prosedur langkah-demi-langkah untuk mempersiapkan, membayar dan mengajukan pajak perusahaan online, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24). Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru yang berkaitan dengan OnlinePajak, silakan berlangganan newsletter kami dan mendaftar pada aplikasi kami secara gratis dengan mengikuti link di bawah ini:
 

http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-24