Monday, May 25, 2015

Tarif dan Contoh cara menghitung PPh terutang untuk Badan Tahun 2012

Tarif PPh Pasal 17 ayat 1 huruf (b)
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf (b) undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). untuk tahun pajak 2010 diatur pada Pasal 17 ayat 2a menjadi 25%. untuk itu pph terutang badan pada tahun 2012 menggunakan tarif 25 %.

contoh :
PT sempurna memiliki jumlah peredaran bruto dalam tahun pajak 2012 Rp 54.000.000.000,00 dan jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 4.000.000.000,00.
PPh terutangnya adalah = 25% x Rp 4.000.000.000,00 = Rp 1.000.000.000,00

Tarif Pasal 17 ayat 2b
Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di indonesia dan dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib Pajak tersebut dapat dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a Undang-undang nomor 36 tahun 2008. PPh Terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak.

Contoh :
PT Meranti tbk memiliki penghasilan Kena Pajak tahun 2012  sebesar Rp. 1.250.000.000,00. PPh terutangnya = (25% - 5% ) x Rp 1.250.000.000,00
                  =  Rp 250.000.000,00
Peraturan terkait : Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2007 tentang penurunan tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Tarif PPh berdasarkan Pasal 31 E Undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif pasal 17  ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dibagi menjadi dua cara yaitu :

1. Jika peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00  maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut :

PPh Terutang = 50% x 25% x Seluruh Penghasilan Kena Pajak.

contoh :
peredaran bruto PT Saraswati tahun Pajak  2012 sebesar Rp.4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 500.000.000,00. Maka PPh terutangnya adalah :
= 50% x 25% x Rp. 500.000.000,00
= Rp. 62.500.000,00

2. Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 penghitungan PPh terutangnya adalah sebagai berikut :


a. Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak  dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu :


 b. Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu Penghasilan Kena Pajak dari bagian bruto yang memperoleh fasilitas.

Contoh :
Peredaran bruto PT Nusantara tahun pajak 2012 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00. Cara Menghitung PPh Terutang Badan tahun 2012 untuk PT Nusantara sebagai berikut :

1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
    = (Rp 4.800.000.000,00 : Rp  30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00
    = Rp. 480.000.000,00

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
    = Rp 3.000.000.000,00 - Rp 480.000.000,00
    = Rp 2.520.000.000,00

3. PPh Badan yang Terutang tahun 2012 :
    = (50% x 25% x Rp 480.000.000,00) + ( 25% x Rp 2.520.000.000,00)
    = Rp 60.000.000,00  + Rp 630.000.000,00
    = Rp 690.000.000,00

catatanku :
Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

http://amrizalbay.blogspot.com/2014/01/tarif-dan-contoh-cara-menghitung-pph.html