Friday, March 24, 2017
GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
2.
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
3.
Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
4.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Thursday, January 19, 2017
Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=8726
Mohon pencerahannya
Jikalau seorang owner bertindak sebagai direktur jg dan mendapatkan 1721 A1 dengan total penghasilan Milyaran Rupiah, yang menjadi pertanyaan saya
1. Apakah dia dikatagorikan sebagai pengusaha ?
2. Mohon pencerahannya jg apa definisi Pengusaha ?
3. Apakah Lapor 1770 S atau 1770. ?
Makasih sebelumnya atas pencerahannya
edisuryadi2
Genuine
Location : Cibubur......
Joined : 21 Feb 2008.
Posts : 2357.
11 Feb 2010 15:20
Perusahaannya berbentuk apa dulu pa CV, Firma atau PT.??? baru kita berbicara mengenai kewajiban dia ????
prasetyoutomo
Senior
Location : Jakarta.
Joined : 02 Jul 2009.
Posts : 404.
11 Feb 2010 16:01
Bentuk Perusahaannya PT Pak Edisuryadi2, mohon penjelasannya
edisuryadi2
Genuine
Location : Cibubur......
Joined : 21 Feb 2008.
Posts : 2357.
11 Feb 2010 16:14
Nah, jadi jelas jika Owner direktur juga berlaku sebagai pemilik dan menerima gaji sebagai Direktur maka :
1.Tidak
2. Pengusaha tertentu mungkin itu maksudnya menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/PMK.03/2009 Pasal 1 disebutkan ".... Pasal 1 ayat 2
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
3.1770 S
prasetyoutomo
Senior
Location : Jakarta.
Joined : 02 Jul 2009.
Posts : 404.
11 Feb 2010 16:45
Makasih Pak Edisuryadi, lalu yang dinamakan pengusaha yang harus mengisi 1770 itu seperti apa ya Pak, Mohon dicontohkan
Sugito
Genuine
Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 711.
12 Feb 2010 01:48
Kalo bentuk usaha CV , gaji yg diterima oleh pemiliknya apa bisa mendapatkan A 1 ? gaji pemilik tsb di RL CV nanti kita koreksi positif
wendry
Groupie
Location : Jakarta.
Joined : 23 Aug 2007.
Posts : 331.
12 Feb 2010 08:13
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.42/1989
TENTANG
GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
2.
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
3.
Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
4.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
bayem
Genuine
Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
12 Feb 2010 10:13
Originaly posted by Sugito:
Kalo bentuk usaha CV , gaji yg diterima oleh pemiliknya apa bisa mendapatkan A 1 ? gaji pemilik tsb di RL CV nanti kita koreksi positif
tidak mendapatkan bukti potong 171 A1, karena memang seharusnya tidak ada pph 21 yang dipotong dari gaji direktur CV.
Sugito
Genuine
Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 711.
13 Feb 2010 02:44
lebih nyaman dapat bukti potong A 1 buat pemilik CV pada waktu mengisi SPT 1770 sebab seringkali fiskus mau cross cek dengan SPT 1771, jadinya repot he he ..
Contoh Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 2015
http://pajakitumudah.com/2015/02/contoh-pengisian-spt-tahunan-orang-pribadi-2015.html
Untuk kesempatan kali ini, pajakitumudah.com akan mencoba melakukan pengisian spt tahunan orang pribadi usahawan, untuk kali ini pengisian SPT 1770 untuk wajib pajak yang wajib kena aturan PP 46 tahun 2013 yaitu pajak penghasilannya dihitung 1% dari omzet.
contoh kasus :
Tuan Fulan mempunyai usaha dagang sepatu, karena omzet tahun 2013 masih dibawah 4.8 milyar, maka selama tahun 2014 tuan fulan memenuhi kewajiban pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 PPh final atas jumlah penghasilan bruto tertentu (PP 46 tahun 2013), berikut daftar omzet selama setahun.
BulanJumlah OmzetJanuari 2014: 17.800.000Februari 2014: 13.900.000Maret 2014: 14.100.000April 2014: 16.000.000Mei 2014: 18.000.000Juni 2014: 20.000.000Juli 2014: 20.000.000Agustus 2014: 17.000.000September 2014: 14.500.000Oktober 2014: 13.500.000November 2014: 14.500.000Desember 2014: 16.000.000
dengan data harta sebagai berikut :
JENIS HARTATHN PEROLEHANHARGA PEROLEHANSEPEDA MOTOR201015.000.000SEPEDA MOTOR201216.000.000RUMAH2010226.560.000
Cara pengisian spt tahunan orang pribadi usahawan
Mari kita bantu tuan fulan untuk mengisi spt tahunan 1770 nya , caranya sebagai berikut,
Pertama donwload file excel yang berisi spt tahunan 1770 , dalam file ini sudah sy modifikasi biar lebih mudah mengisinya, buka sheet isian, isikan TAHUN PAJAK, NPWP, NAMA, USAHA, KLU, TGL PEMBUATAN, ALAMAT nanti otomatis semua sheet / data induk dan lampiran sudah terisi data data dari sheet isian ini.
kedua kita isi lampiran di sheet Daftar Pembayaran PP 46-2013, di sheet tersebut kita isikan omzet dan pph pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % yang sudah kita bayar tiap bulan.
ketiga setelah ketemu total omzet dan besarnya pph final 4 ayat 2 tersebut , nilainya kita pindahkan ke lampiran III bagian A no 16″PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL ” seperti nampak dalam gambar dibawah ini.
keempat buka lamp 4 dan isikan harta di situ, jangan lupa mulai tahun pajak 2014 ini ada pengisian kode untuk jenis jenis harta, anda bisa melihat kode kode tersebut pada petunjuk pengisian spt atau anda bisa lihat kode dibawah ini
KODE HARTAURAIANSINGKAT011Uang tunaiUang tunai012TabunganTabungan013GiroGiro014DepositoDeposito019Kas lainnyaKas lain021PiutangPiutang022Piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewaPiutang istimewa029Piutang lainnyaPiutang lain031Saham yang dibeli untuk dijual kembaliSaham dagang032SahamSaham033Obligasi perusahaanObligasi perusahaan034Obligasi pemerintah IndonesiaObligasi pemerintah035Surat utang lainnyaSurat utang lain036ReksadanaReksadana037Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)Derivatif038Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV dsb.)Investasi nonsaham039Investasi lainnyaInvestasi lain041SepedaSepeda042Sepeda motorSepeda Motor043MobilMobil049Alat transportasi lainnyaKendaraan lain051Logam mulia (emas, platina, dsb.)Logam mulia052Batu mulia (intan, berlian, dsb.)Batu mulia053Barang-barang seni dan antikBarang Seni/ Antik054Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khususKapal/Pesawat055Peralatan elektronik, furniturElektronik/Furnitur059Harta bergerak lainnyaHarta gerak lain061Tanah/bangunan untuk tempat tinggalTanah/bangunan tempat tinggal062Tanah/bangunan untuk tempat usahaTanah/bangunan tempat usaha063Tanah/ lahan untuk usahaTanah/lahan usaha069Harta tidak bergerak lainnyaharta tak gerak lain
Untuk 1770 induk sepanjang tidak ada penghasilan lain maka isinya nihil, seperti gambar dibawah ini.
bagaimana kawan, cukup mudah bukan, jika ada yang kurang jelas bisa ditanyakan di komentar dibawah ini.
Referensi :
1. file excel spt tahunan op sebagaimana contoh di atas download disini
2. petunjuk pengisian spt tahunan download disini