Thursday, January 19, 2017

Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1

http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=8726

Mohon pencerahannya

Jikalau seorang owner bertindak sebagai direktur jg dan mendapatkan 1721 A1 dengan total penghasilan Milyaran Rupiah, yang menjadi pertanyaan saya

1. Apakah dia dikatagorikan sebagai pengusaha ?
2. Mohon pencerahannya jg apa definisi Pengusaha ?
3. Apakah Lapor 1770 S atau 1770. ?

Makasih sebelumnya atas pencerahannya

edisuryadi2 

Genuine

Location : Cibubur......
Joined : 21 Feb 2008.
Posts : 2357.

11 Feb 2010 15:20

Perusahaannya berbentuk apa dulu pa CV, Firma atau PT.??? baru kita berbicara mengenai kewajiban dia ????

prasetyoutomo 

Senior

Location : Jakarta.
Joined : 02 Jul 2009.
Posts : 404.

11 Feb 2010 16:01

Bentuk Perusahaannya PT Pak Edisuryadi2, mohon penjelasannya

edisuryadi2 

Genuine

Location : Cibubur......
Joined : 21 Feb 2008.
Posts : 2357.

11 Feb 2010 16:14

Nah, jadi jelas jika Owner direktur juga berlaku sebagai pemilik dan menerima gaji sebagai Direktur maka :
1.Tidak 
2. Pengusaha tertentu mungkin itu maksudnya menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/PMK.03/2009 Pasal 1 disebutkan ".... Pasal 1 ayat 2
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
3.1770 S

prasetyoutomo 

Senior

Location : Jakarta.
Joined : 02 Jul 2009.
Posts : 404.

11 Feb 2010 16:45

Makasih Pak Edisuryadi, lalu yang dinamakan pengusaha yang harus mengisi 1770 itu seperti apa ya Pak, Mohon dicontohkan

Sugito 

Genuine

Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 711.

12 Feb 2010 01:48

Kalo bentuk usaha CV , gaji yg diterima oleh pemiliknya apa bisa mendapatkan A 1 ? gaji pemilik tsb di RL CV nanti kita koreksi positif

wendry 

Groupie

Location : Jakarta.
Joined : 23 Aug 2007.
Posts : 331.

12 Feb 2010 08:13

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.42/1989

TENTANG

GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
2.

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
3.

Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
4.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD

bayem 

Genuine

Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.

12 Feb 2010 10:13

Originaly posted by Sugito:

Kalo bentuk usaha CV , gaji yg diterima oleh pemiliknya apa bisa mendapatkan A 1 ? gaji pemilik tsb di RL CV nanti kita koreksi positif

tidak mendapatkan bukti potong 171 A1, karena memang seharusnya tidak ada pph 21 yang dipotong dari gaji direktur CV.

Sugito 

Genuine

Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 711.

13 Feb 2010 02:44

lebih nyaman dapat bukti potong A 1 buat pemilik CV pada waktu mengisi SPT 1770 sebab seringkali fiskus mau cross cek dengan SPT 1771, jadinya repot he he ..