Thursday, January 19, 2017

Pajak CV dan Pemilik/Pengurusnya

http://forumpajak.net/topic633.html?sid=45a7b94b934be1b8129bedff0982b5e5


Rekan-rekan yang baik Smile saya punya banyak pertanyaan nih, mohon bantuannya... 
Kami hendak mendirikan CV. 
1.Apa saja kewajiban pajak CV dan para anggotanya? 
2.Apakah seluruh anggota CV harus memiliki NPWP Pribadi? 
3.Apakah anggota CV harus (dicatat) mendapat gaji bulanan dan apakah dipotong PPh 21, selain mendapat bagian dari laba CV setelah pajak PPh Badan CV? 
[b]Jika:[/b] 
a.anggota CV menjadi pengurus (Direktur / Wk. Direktur) CV tersebut dan [u]punya[/u] pekerjaan/usaha perorangan (punya NPWP OP) sendiri 
b.anggota CV menjadi pengurus (Direktur / Wk. Direktur) CV tersebut dan [u]tidak punya[/u] usaha atau pekerjaan lain selain di CV tersebut 
c.anggota CV Tidak menjadi pengurus (Pesero diam / komanditer) dan [u]punya[/u] pekerjaan/usaha perorangan (punya NPWP OP) sendiri 
d.anggota CV Tidak jadi pengurus (Pesero diam / komanditer) dan [u]tidak punya[/u] usaha atau pekerjaan lain 
4.Apakah ada ketentuan akuntansi/pajak khusus berkaitan dengan pemasukan dan pembagian modal nya? 
5.Dan apakah CV mengenal "Laba ditahan" dalam pembukuan/lap.keuangannya Modalnya? 
Atas perhatian dan bantuannya saya sangat berterima kasih.

--------_------------

)Kewajiban hampir sama dengan kewajiban Pajak atas Badan usaha lainnya yaitu PPH 21,23,24 ataupun PPh 4(2).dan kewajiban PPN jika penghasilan melebihi diatas 600.0000.000 juta. 
2)Jika anggota adalah penyerta modal maka jika penyertaan modalnya diatas PTKP sesuai dengan ketentuan perpajakan maka wajib mempunyai NPWP, tetapi untuk pengurus baik itu aktif maupun tidak aktif maka wajib mempunyai NPWP.Sedang NPWP Pengurus atau NPWP CV tersebut terpisah. 
Disini karakteristik CV. Bahwa Pajak memandang aliran penghasilan dari CV atau Firma kepada pemilik tidak dianggap sebagai terjadinya aliran penghasilan, sehingga pajak tidak mengakui adanya pengurangan berupa biaya gaji pemilik di CV. Sebaliknya penerimaan berupa gaji oleh pemilik tidak dianggap sebagai penghasilan bagi s i pemilik . Demikian juga atas pembagain laba yang diterima oleh pemilik. 
Sehingga 
a.anggota CV menjadi pengurus (Direktur / Wk. Direktur) CV tersebut dan punya pekerjaan/usaha perorangan (punya NPWP OP) sendiri maka atas Pen. dari CV tersebut dilaporkan dalam kolom Penghasilan bukan Objek Pajak kalau di SPT 1770S dilaporkan dalam Lamp III 
b.anggota CV menjadi pengurus (Direktur / Wk. Direktur) CV tersebut dan tidak punya usaha atau pekerjaan lain selain di CV tersebut ? sama saja hanya Objek tersebut harus dilaporkan 
c.anggota CV Tidak menjadi pengurus (Pesero diam / komanditer) dan punya pekerjaan/usaha perorangan (punya NPWP OP) sendiri ? sama saja hanya Objek tersebut harus dilaporkan 
d.sama saja seperti jawaban no. c 
4.Apakah ada ketentuan akuntansi/pajak khusus berkaitan dengan pemasukan dan pembagian modal nya? 
Ilustrasi sbb 
Bahwa pembagian modal dan keuntungan telah disepakati bersama 
PPh CV 
Keuntungan Usaha 2.000.000.000 
PPh 
10 % X 50.000.000 = 5.000.000 
15% X 50.000.000 = 7.500.000 
30% X 1.900.000.000 = 570.000.000 
Laba setelah Pajak (2.000.000.000-582.500.000)= 1.417.500.000 
Misal 
Pembagaian Laba untuk Tuan A 40 % 
Maka 40%X 1.417.500.000=567.000.000. 
Sedang di PPH Perseorangan Tn A 
adalah Sbb : 
Pembagian Laba CV 567.000.000 
Koreksi Penghasilan Bukan Objek Pajak 567.000.000 
Penghasilan Kena Pajak Nihil 
PPh Nih

-----
a Agustinne & mas Edi terima kasih atas jawabannya, kayanya sudah lebih clear nih  Tapi, mohon maaf kalau merepotkan lagi , untuk menghilangkan keraguan saya, ada yang ingin saya konfirm lebih jauh... 
Mas Edi, saya memang pernah baca tentang ketentuan bahwa 'bagian laba CV yg tidak terbagi atas saham bukan termasuk objek pajak'. Dan ditambah penjelasan mas Edi.. 
1.Apakah itu berarti gaji yang (misalnya) diberikan rutin setiap bulan kepada anggota aktif / pengurus CV pada dasarnya merupakan [u]sebagian[/u] dari pembagian laba yang diambil dari 'laba bersih CV setelah pajak penghasilan badan CV'? 
2.Dan apakah itu berarti tidak ada/tidak perlu pemotongan PPh 21 atas gaji yang diterima setiap bulan oleh anggota/pengurus CV? 
3.Apakah boleh anggota/pengurus CV mengambil/dibagi bagian laba dari CV tidak secara rutin setiap bulan sekali (dalam bentuk gaji), misalnya saja tiga bulan sekali atau kapanpun saat memerlukan, atau bersamaan dengan pembagian laba untuk seluruh anggota CV yang lain? 
4.Jika anggota/pengurus CV yang tidak punya usaha perorangan/pekerjaan tetap lain akan terdaftar di kantor pajak, apakah sebagai WP OP pengusaha atau karyawan (CV)? 
5.Dan dalam SPT Tahunan Pribadinya apakah diperbolehkan (oke-oke saja  ) hanya mencantumkan penghasilan dari bagian laba CV saja(yang mana bukan objek pajak) , karena misalnya pada tahun tersebut tidak ada penghasilan pribadi selain dari CV, sehingga SPT tahunan pribadi nihil, atau jika itu terjadi setiap tahun? Maksud saya Apakah tidak akan ada sanksi / pemeriksaan pajak, dll??  
Atas perhatian dan bantuannya saya sangat berterima kasih.

------
edisuryadi2005

Sejak: 26 Apr 2006
Post: 27
Lokasi: Jl. KH Dewantara, Ciputat,Tangerang
Dikirim: Min Jun 03, 2007 4:49 am    Judul: Awan1). Benar jadi seandainya itu menjadi beban Gaji atas CV.maka pihak Fiskus akan mengkoreksi Positif atas biaya tersebut. Makanya di Akuntansi hal tersebut tetap menjadi Biaya untuk CV Tersebut. Untuk lebih jelasnya coba saya paparkan perbedaan tsb : 
Akuntansi Pajak 
Penghasilan 100.000 100.000 
HPP 10.000 10.000 
Laba Kotor 90.000 90.000 
Biaya 
Biaya Gaji Pengurus 5.000 -- 
Biaya Lain - Lain 25.000 25.000 
Laba Bersih 60.000 65.000 
Pajak Terhutang 6.500 
Nah disini kalau kita kaji sebenarnya akan terlihat bahwa gaji kepada anggota aktif akan terkoreksi sendiri sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku. 
2). Jelas tidak ada pemotongan PPh 21, Seandainya ada akan terjadi Double Tax atas Objek yang sama yaitu Gaji yang diterima anggota / Pengurus CV ). Ingat Kriteria atas CV seperti yang saya tulis terdahulu. 
3). Dalam Hal pengambilan tidak akan terjadi masalah Contohnya diatas tadi tetapi untuk memudahkan kita apakah anggota / pengurus itu sebagai pemilik CV atau pekerja CV ( Karyawan ). Lebih baik dipisahkan hal tersebut untuk memudahkan kita untuk menghitungkan Pajaknya yaitu : 
1. Untuk Karyawan yang Notabene bukan bagian dari pemilik CV ataupun anggota maka untuk karyawan tsb akan dikenakan penghitungan PPh 21 atas gaji yang yang diterima ( Ingat CV adalah pemberi kerja maka kewajiban perpajakan sama ). 
2. Untuk Pemilik atau anggota CV maka akan dikoreksi sesuai dengan Peraturan perpajakan. 
Untuk lebih jelasnya bisa kita Jurnal Sbb : 
Beban Gaji Karyawan (d) xxx 
Beban Gaji Pengurus/Anggota CV (d) xxx 
Kas (k) XXX 
Hutang PPh 21 atas Gaji karyawan XXX 
3).WPOP Pengusaha 
4). Kalau semata - semata dari satu penghasilan maka akan terjadi SPT Nihil, seandainya memang Nihil memang ada kemungkinan terjadi pemeriksaan ( Ingat bahwa ada 5 Kriteria untuk pemeriksaan SPT dan salah satunya adalah SPT nihil )