Showing posts with label PPH Pasal 24. Show all posts
Showing posts with label PPH Pasal 24. Show all posts

Saturday, May 16, 2015

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)

Ada beberapa situasi dimana seorang Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Oleh karena itu, jenis pajak ini, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24), mungkin dapat berlaku untuk Anda.

Mendefinisikan Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) pada dasarnya adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
 
Sumber penghasilan kena pajak, yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.;
  3. penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.;
  4. penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.;
  5. pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.;
  7. keuntungan dari pengalihan aset tetap.;
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT)
Jika nilai pajak di luar negeri, yang telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit Anda kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di sini, maka Anda harus membayar jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia.
 
OnlinePajak, sistem administrasi perpajakan kami, menyediakan prosedur langkah-demi-langkah untuk mempersiapkan, membayar dan mengajukan pajak perusahaan online, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24). Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru yang berkaitan dengan OnlinePajak, silakan berlangganan newsletter kami dan mendaftar pada aplikasi kami secara gratis dengan mengikuti link di bawah ini:
 

http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-24

Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)

Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)
PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
Penghasilan Dalam Negeri                                 Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%)   Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
  1. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri                Rp400.000.000
penghasilan dari luar negeri                                Rp200.000.000
Penghasilan neto                                   Rp600.000.000
  1. menghitung total PPh terhutang
10% x Rp  50.000.000 = Rp    5.000.000
15% x Rp  50.000.000 = Rp    7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang             =  Rp162.500.000
  1. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
  1. menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.
Penghitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri
PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
–         Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 30%)
–         Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
  1. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan kena pajak dari negara A    Rp600.000.000
kerugian usaha dalam negeri                              (   200.000.000)
jumlah penghasilan neto             Rp400.000.000
  1. menghitung total PPh terutang:
10% x Rp   50.000.000  =                               Rp    5.000.000
15% x Rp   50.000.000  =                               Rp    7.500.000
30% x Rp 300.000.000  =                               Rp  90.000.000
Jumlah pajak terutang                           Rp102.500.000
  1. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x  Rp102.500.000 = Rp153.750.000
  1. menghitung PPh yang dipotong/dibayar di LN
30% x Rp600.000.000 = Rp180.000.000
Kredit pajak yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp102.500.000. jumlah ini diperoleh dengan membandingkan perhitungan PPh maksimum yang dapat dikreditkan dengan PPh yang sesungguhnya dibayarkan/terutang di LN dan total pajak yang terutang.
Perhitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di LN
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
–         di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
–         di negara Y menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku) 25%.
–         Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
  1. menghitung penghasilan total kena pajak
penghasilan dari negara X berupa laba usaha                 Rp300.000.000
penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha            Rp500.000.000
jumlah penghasilan neto                                     Rp800.000.000
  1. menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =                                               Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000 =                                               Rp    7.500.000
30% x Rp700.000.000 =                                             Rp210.000.000
Jumlah total PPh yang terutang                          Rp222.500.000
  1. menghitung PPh maksimal yang bisa dikreditkan
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp222.500.000 = Rp83.437.500
  1. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp83.437.500.
Perhitungan PPh pasal 24 jika penghasilan LN berasal dari beberapa negara
PT Kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2006 memperoleh penghasilan bersih sebagai berikut:
–         di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp200.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)
–         di negara B memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
–         di negara C memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp400.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
–         di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp100.000.000
  1. menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasilan dari negara A                                             Rp   200.000.000
penghasilan dari negara B                                              Rp   300.000.000
penghasilan dari negara C                                             Rp   400.000.000
penghasilan dari dalam negeri                            Rp   100.000.000
total penghasilan kena pajak                              Rp1.000.000.000
  1. menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =                                               Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000 =                                               Rp    7.500.000
30% x Rp900.000.000 =                                             Rp270.000.000
Total pajak terutang                                          Rp282.500.000
  1. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dari negara A = (Rp200.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp56.500.000
dari negara B = (Rp300.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp84.750.000*
dari negara C = (Rp400.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp113.000.000*
  1. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
PPh terutang di negara A = 20% x Rp200.000.000 = Rp  40.000.000*
PPh terutang di negara B = 30% x Rp300.000.000 = Rp  90.000.000
PPh terutang di negara C = 40% x Rp400.000.000 = Rp160.000.000
Dari perhitungan di atas kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
Dari negara A                           Rp  40.000.000
Dari negara B                           Rp  84.750.000
Dari negara C                           Rp113.000.000
Total kredit pajak LN               Rp237.750.000
Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di LN, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak LN semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wp dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
  1. jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
  2. Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh:
Berikut ini data yang berhubungan dengan penghitungan PPh pasal 24 pada tahun 2006:
– penghasilan di luar negeri (sesuai SPT)                                    Rp   800.000.000
– penghasilan dari dalam negeri                                      Rp1.000.000.000
– penghasilan di luar negeri (setelah koreksi di luar negeri)   Rp1.000.000.000
– tarif pajak di luar negeri                                                          40%
– PPh pasal 25                                                                          Rp200.000.000
SPT disampaikan pada 30 Maret 2007 dan pembetulan dilakukan pada bulan mei 2007.
PPh sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai berikut:
SPTPembetulan
Penghasilan Luar Negeri       800.000.000
Penghasilan DN                 1.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak     1.800.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000          =     5.000.000
15% x 50.000.000          =     7.500.000
30% x 1.700.000.000     = 510.000.000
PPh terutang                      522.500.000
Kredit pajak LN=
(0,8M : 1,8 M) x
522.500.000=                    232.222.222
Harus di bayar
di Indonesia                      290.277.778
PPh Psl 25                         200.000.000
PPh Psl 29                           90.277.778
Penghasilan LN         1.000.000.000
Penghasilan DN      1.000.000.000
Penghasilan KP         2.000.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000 =          5.000.000
15% x 50.000.000 =          7.500.000
30% x 1.900.000.000 = 570.000.000
PPh terutang                  582.500.000
Kredit pajak LN:
(1M : 2M) x
582.500.0                                           291.250.000
PPh di bayar di Ind       291.250.000
PPh psl 25                     200.000.000
PPh psl 29                       91.250.000
Masih harus dibayar:
– kekurangan psl 29             972.222
– bunga 2×2%x972.222      38.888,88
1.011.110,88
Latihan 1
PT ABC pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Penghasilan beruba laba usaha di dalam negeri Rp300.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara A Rp200.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara B Rp400.000.000 dan rugi usaha dari negara C Rp250.000.000. Jika tarif pajak yang berlaku di negara A, B dan C masing-masing 20%, 30% dan 40%. Hitung PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia!
  1. menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasian dari DN                              Rp300.000.000
penghasilan dari neg A              Rp200.000.000
penghasilan dari negara B                      Rp400.000.000
total penghasilan kena pajak                  Rp900.000.000
  1. menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000                           Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000                           Rp    7.500.000
30% x Rp800.000.000             Rp240.000.000
Total pajak terutang                              Rp252.500.000
  1. menhitung maksimal kredit pajak yang diperbolehkan:
di neg A = (200.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp  56.111.106
di neg B = (400.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp112.222.212
  1. pajak yang dibayarkan atau terutang di LN:
di Negara A     20% x Rp200.000.000 Rp  40.000.000
di Negara B      30% x Rp400.000.000             Rp120.000.000
dari perhitungan di atas maka kredit pajak (PPh pasal 24) adalah:
dari Neg A Rp  40.000.000
dari Neg B Rp112.222.212
total            Rp 152.222.212
Latihan 2
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
– dari laba usaha di dalam negeri                       Rp500.000.000
– dari negara A berupa laba usaha                     Rp250.000.000
– dari negara B rugi                                          Rp400.000.000
– dari negara C berupa laba usaha                     Rp300.000.000
Hitung PPh pasal 24 jika tarif pajak di negara A, B dan C masng-masing 20%, 25% dan 35%
  1. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri    Rp   500.000.000
penghasilan dari negara A                     Rp   250.000.000
penghasilan dari negara C                     Rp   300.000.000 (+)
total penghasilan kena pajak                  Rp1.050.000.000
  1. menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000                           Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000                           Rp    7.500.000
30% x Rp950.000.000             Rp285.000.000 (+)
Total pajak terutang                              Rp297.500.000
  1. menghitung maksimal pajak yang dapat dikreditkan
–         dari negara A = (250.000.000 : 1.050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp70.833.332
–         dari negara C = (300.000.000 : 1050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp85.000.000
  1. menghitung pajak yang dipotong atau dibayar di luar negeri
dari neg A        20% x Rp250.000.000             Rp50.000.000
dari negara C    35% x Rp300.000.000             Rp105.000.000
dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah:
– dari negara A                                                                         Rp  50.000.000
– dari negara C                                                                         Rp  85.000.000 (+)
Total kredit pajak pasal 24                                           Rp135.000.000

https://newsq.wordpress.com/perhitungan-kredit-pajak-luar-negeri-pph-pasal-24/

PPh 24

PPH PASAL 24
A. PENGERTIAN PPH PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di dalam negeri.
B. PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan wajib pajak tersebut digabungkan
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
  1. Untuk penghasilan dari usaha, yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut

  2. Untuk penghasilan lainnya yang dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut

  3. Untuk penghasilan berupa deviden yang diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor, atau secara bersama-sama dengan wajar dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya sebesar 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut.
  4. Saat diperbolehkan deviden tersebut ditentukan sebagai berikut :

    1. Pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan.

    2. Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya deviden adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

    3. Contoh :
      PT. LOLA di Madiun dalam tahun pajak 1997 menerima dan memperoleh penghasilan netto dari sumber luar negeri sebagai berikut :
      1. Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 1995 sebesar Rp. 800.000.000

      2. Deviden atas pemilikan saham pada "IJB Ltd" di Australia sebesar Rp. 200.000.000 yaitu sebesar dari keuntungan tahun 1992 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 1996 dan baru dibayar pada tahun 1997

      3. Deviden atas penyertaan saham sebanyak 70% pada "AAM Ltd" di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp. 75.000.000, yaitu berasal dari keuntungan saham 1996 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh pada tahun 1996.

      4. Bunga kwartal IV tahun 1995 sebesar Rp. 100.000.000 dari "Iqbal Corpal" di Kuala Lumpur yang baru akan diterima pada bulan mei tahun 1997.
      Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 1996 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan pada huruf d, digabungkan dengan penghasilan dalam negeri tahun pajak 1997.
C. PENENTUAN SUMBER PENGHASILAN
Dalam menghitung batas jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut :
  1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat berkedudukan.

  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harga gerak adalah tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan berada

  3. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan berada.

  4. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
  5. Mengingat Undang-Undang pajak penghasilan Indonesia menganut pengertian penghasilan yang luas, maka penentuan sumber penghasilan sebagaimana diatas, menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip diatas, misalnya A sebagai wajib pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura, karena rumah tersebut terletak di Singapura.
D. JUMLAH KREDIT PAJAK YANG DIPERBOLEHKAN
Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah :
  1. Hanya atas pajak yang langsung dikenakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri

  2. Setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi - tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Penghasilan Luar Negeri.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri tersebut.
Yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan lainnya di luar negeri, misalnya bunga, deviden, dan royalti.
Contoh :
PT. SYN Family di Indonesia pemegang saham tunggal dari IJB Inc. di Negara Amerika. Penghasilan yang berlaku di negara Amerika adalah 48% dan pajak deviden adalah 38%. Penghasilan pajak atas deviden tersebut adalah sebagai berikut :

Keuntungan IJB Inc.                                      US $  100,000
Pajak Penghasilan 48% (Corporate Income Tax)             US $   48,000 _
                                                         US $   52,000

Pajak atas deviden 38%                                   US $   19,760 _
Deviden yang dikirim ke Indonesia                        US $   32,240
Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN Family adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam kondisi contoh di atas adalah jumlah sebesar US $ 19,760. Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas IJB Inc, sebesar US $ 48,000 tidak dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN Family, karena pajak sebesar US $ 48,000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima PT. SYN Family dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan IJB Inc, di Negara Amerika
Jumlah kredit pajak yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau penghasilan kena pajak kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Metode kredit pajak yang demikian disebut "Metode Pengkreditan Terbatas" (Ordinary Credit Method).
Dalam hal jumlah pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, serta tidak dapat dimintakan restitusi.
Contoh :
  1. PT. KINDANI di Jakarta memperoleh penghasilan netto dalam tahun 1997 sebagai berikut :
  2. 
    Penghasilan dalam negeri                                Rp. 1.000.000.000
    Penghasilan luar negeri                                 Rp. 1.000.000.000
    (dengan tarif pajak 20%)
    
    Penghasilan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
    
    Penghasilan luar negeri                                 Rp. 1.000.000.000
    Penghasilan dalam negeri                                Rp. 1.000.000.000 +
             Jumlah Penghasilan Netto                       Rp. 2.000.000.000
    
    Apabila jumlah penghasilan netto sama dengan penghasilan kena pajak, maka sesuai dengan tarif pasal 17, pajak penghasilan yang terutang adalah :
    
    10% x Rp. 25.000.000                                    Rp.     2.500.000
    15% x Rp. 25.000.000                                    Rp.     3.750.000
    30% x Rp. 1.950.000.000                                 Rp.   585.000.000 +
                                            Jumlah          Rp.   591.250.000
    
    Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
    
    Rp. 1.000.000.000 x Rp. 591.250.000 : Rp. 2.000.000.000  =  Rp. 295.625.000
    Pajak luar luar negeri = 1.000.000.000 x 20%             = Rp. 200.000.000 
    
    Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp. 295.625.000 lebih besar dari jumlah pajak yang terutang di luar negeri yaitu sebesar Rp. 200.000.000, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000.
  3. PT. WIGRA di Jakarta memperoleh penghasilan netto dalam tahun 1997 sebagai berikut :
  4. 
    Penghasilan dari usaha di luar negeri                    Rp. 1.000.000.000
    Rugi usaha di dalam negeri                               Rp.   200.000.000
    Pajak atas penghasilan di luar negeri misalnya 40%       Rp.   400.000.000
    
    Perhitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta pajak terutang adalah sebagai berikut :
    
    Penghasilan dari usaha di luar negeri                    Rp. 1.000.000.000
    Rugi usaha di dalam negeri                               Rp.   200.000.000
    Jumlah Penghasilan Netto                                 Rp.   800.000.000
    
    Apabila jumlah penghasilan netto sama dengan penghasilan kena pajak, maka sesuai dengan tarif pasal 17, pajak penghasilan yang terutang adalah :
    
    10% x Rp. 25.000.000                                     Rp.     2.500.000
    15% x Rp. 25.000.000                                     Rp.     3.750.000
    30% x Rp. 750.000.000                                    Rp.   225.000.000
                                Jumlah                       Rp.   231.250.000
    
    Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
    
    Rp. 1.000.000.000 x Rp. 231.250.000 : Rp. 800.000.000 = Rp. 289.062.500
    
    Oleh karena pajak yang dibayar di luar negeri dan batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan masih lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka kredit pajak yang diperkenankan untuk dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang yaitu sebesar Rp. 231.250.000
    http://erwinbpph24.blogspot.com/

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

http://ilab.gunadarma.ac.id/modul/NewATA/Modul%20ATA/Komputer%20Perpajakan/M4.pdf

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.
Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Contoh:
PT Firman Utina di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Man Utd. di Negara Inggris. Man Utd. dalam tahun 2014 memperoleh keuntungan sebesar US$ 500.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara Inggirs adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Man Utd. US$ 500.000
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. (48%) US$ 240.000 (‐)
US$ 260.000
Pajak atas dividen (38%) US$ 98.800 (‐)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 161.200
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina adalah pajak yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut yaitu jumlah sebesar US$ 98.800. Sedangkan Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. Sebesar US$ 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina, karena pajak sebesar US$ 240.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Firman Utina dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenai atas keuntungan Man Utd. di negara Inggris.

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan.
Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang‐undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang‐undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Contoh pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
a. di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
b. di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000)
c. di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000
d. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000
e. Dividen atas pemilikan saham pada "World Cup Ltd." yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)

Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1. laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000
laba di negara Brazil = Rp6.000.000.000
Rugi di negara Canada = Rp ‐
Deviden Negara Drogba = Rp500.000.000
Jumlah Rp11.500.000.000
2. Penghasilan dalam negeri Rp18.500.000.000
3. Penghasilan Netto Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%) Rp4.625.000.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing‐masing negara adalah:
a. Untuk negara Argentina batasan kredit pajak:
= 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
b. Untuk negara Brazil batasan kredit pajak:
= 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
c Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak:
= 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000

http://kabarpajak.blogspot.com/2014/02/pph-pasal-24-kredit-pajak-luar-negeri.html