Showing posts with label islam. Show all posts
Showing posts with label islam. Show all posts

Tuesday, July 26, 2016

Adab-Adab Istinja` (Buang Air)

http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.co.id/2011/04/adab-adab-istinja-buang-air.html

Hal-hal yang disyariatkan dalam istinja`:

1. Disunnahkan beristinja` dengan menggunakan air, karena dia lebih menyucikan dan lebih membersihkan tempat keluarnya najis. Inilah yang ditunjukkan dalam kebanyakan hadits tentang istinja` Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dan ini juga yang merupakan sebab Allah memuji para sahabat di masjid Quba dalam firman-Nya, “Di dalamnya ada orang-orang yang senang untuk bersuci.” (QS. At-Taubah: 108) (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
2. Dianjurkan masuk ke wc dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
Telah tsabit dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau masuk masjid dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri, dari sini para ulama mengkiaskan bahwa memasuki tempat yang kotor adalah dengan kaki kiri dan keluar darinya dengan kaki kanan. Jadi dalil permasalahan ini dan yang semisalnya adalah dengan kias, karenanya kalau ada seseorang yang masuk ke wc dan keluar darinya dengan kaki kanan karena berdalil bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- senang memulai dengan yang kanan (HR. Muslim dari Aisyah) maka insya Allah hal tersebut juga tidak mengapa. Lihat Asy-Syarhul Mumti (1/108)
3. Sebelum masuk ke wc, disunnahkan membaca doa: “Bismillah" atau "Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits" (Bismillah, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan lelaki dan setan wanita).”

Dari Ali -radhiallahu anhu- secara marfu’, “Penghalang antara jin dengan aurat anak Adam -ketika dia masuk ke dalam wc- adalah dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Ibnu Majah) Adapun doa “Allahumma inni …,” sampai akhir maka dari hadits Anas riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Kalau seseorang membuang air di selain bangunan (misalnya di hutan atau padang pasir), maka doa ini dibaca ketika awal kali dia membuka auratnya. Lihat Subulus Salam: 1/289 dan Manarus Sabil: 1/38-39
4. Diwajibkan untuk menjaga aurat ketika istinja, jangan sampai auratnya terlihat oleh orang lain, selain istri dan budaknya. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budakmu.”(HR. Abu Daud dari Muawiah bin Haidah). Karenanya Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, kalau beliau ingin buang air maka beliau pergi menjauh sampai tidak ada seorang pun yang melihat beliau. (HR. Abu Daud dari Jabir). Tapi setelah dibangunnya wc di rumah beliau, maka beliau pun buang air di dalamnya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Ibnu Umar .
5. Diwajibkan untuk menjaga tubuh dan pakaian dari najis ketika buang air. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah melewati dua kubur yang kedua penghuninya tengah disiksa. Maka beliau bersabda, “Adapun salah satu dari keduanya, maka dia tidak berbersih ketika buang air.”
6. Disunnahkan menggosokkan tangan kiri ke tanah atau mencucinya dengan sabun setelah melakukan istinja`. Abu Hurairah berkata, “… Lalu beliau beristinja` dengannya (air) kemudian menggosokkan tangannya ke tanah.”(HR. Abu Daud).
Imam Ibnul Mundzir berkata, “Maka disunnahkan bagi orang yang telah beristinja` dengan air untuk mencuci tangannya dengan asynan (pembersih tangan) atau selainnya, atau menggosokkannya ke tanah, untuk membersihkannya dan menghilangkan bau najis kalau bau itu masih tersisa di tangannya. ” Lihat Al-Isyaf (1/186-187) dan As-Subul (1/291)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam istinja`:

1. Dimakruhkan berbicara dengan pembicaraan yang berhubungan dengan keagamaan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,“Demikianlah bagi yang memuliakan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 22) Juga ada seorang sahabat yang pernah memberi salam kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dalam keadaan beliau kencing, maka beliau tidak menjawab salamnya (HR. Muslim dari Ibnu Umar) Maka ini menunjukkan makruhnya hal tersebut, dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ma’bad Al-Jubani, Atha` dan Mujahid. Ikrimah berkata, “Jangan dia berzikir dengan lisannya di dalam wc, akan tetapi dengan hatinya.” Lihat: Nailul Authar (1/91-92) dan Asy-Syarhul Mumti’ (1/117-118)

2. Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dimakruhkan juga membawa mushaf atau buku atau yang semisalnya, kalau di dalamnya terdapat ayat Al-Qur`an atau zikir kepada Allah.

3. Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.

Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.”[HR. Muslim no. 269.]

4. Tidak buang hajat di air yang tergenang.

Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.”[HR. Muslim no. 281.]

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”[Lihat Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Hushni Ad Dimasyqi, hal. 35, Darul Kutub Al Islamiyah, cetakan pertama, 1424 H.]

Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.[Lihat Taisirul ‘Alam, hal. 19]

5. Memperhatikan adab ketika istinja (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut.

1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.

Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

“Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.”[HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267]

2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq.[Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/88-89] Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih.

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”[HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271.]

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً

“Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.”[HR. Ahmad (3/400). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat]

3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was.

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”[HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]

Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat: [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan. [Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 34.] Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.

6. Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi.

Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”[HR. Abu Daud no. 30, At Tirmidzi no. 7, Ibnu Majah no. 300, Ad Darimi no. 680. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa-dosanya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana Allah mempermudah kotoran-kotoran badan tersebut keluar.”[Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 11/107, Darul Wathon-Daruts Tsaroya, cetakan terakhir, 1413 H.]

7. Dilarang menghadap dan membelakangi kiblat (Ka’bah) dalam buang air . [ ada perbedaan pendapat para ulama; mengenai keadaan di dalam ruangan dan di luar ruangan]

Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Kalau kalian mendatangi WC, maka janganlah kalian menghadap kiblat dalam buang air besar dan kencing, dan jangan pula membelakanginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub) Dan dalam hadits Salman, “Rasulullah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar dan kencing.” Ini adalah pendapat Abu Ayyub Al-Anshari, Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud dan Suraqah bin Malik dari kalangan sahabat, dan juga pendapat Mujahid, Ibrahim An-Nakhai, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ahmad -dalam sebuah riwayat-, Atha`, Al-Auzai dan selainnya. Dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Asy-Syaukani dalam An-Nail dan Al-Albani dalam Tamamul Minnah.

Adapun keberadaan Ibnu Umar -secara tidak sengaja- melihat Nabi -shallallahu alaihi wasallam- buang air sambil membelakangi kiblat, maka ketidaksengajaan tersebut menunjukkan bahwa beliau -shallallahu alaihi wasallam- melakukan hal tersebut bukan untuk dicontoh dan tidak ingin diketahui oleh siapa pun, sehingga perbuatan membelakangi Ka’bah ketika buang air adalah khususiah (kekhususan) beliau yang tidak boleh dicontoh oleh umatnya. Berbeda halnya ketika beliau melarang kencing berdiri lalu beliau ‘sengaja’ memperlihatkan kepada Huzaifah kalau beliau kencing berdiri, maka ini bertujuan untuk dicontoh sehingga kencing berdiri ini bukanlah kekhususan beliau.

Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, “Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat maka dia datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya berada di antara kedua matanya.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 222, 223) Kalau meludah ke arah kiblat di dalam bangunan (masjid dan selainnya) saja diharamkan, maka bukankah buang air menghadap kiblat di dalam ruangan -apalagi diluar- lebih pantas untuk diharamkan?! Berfikirlah wahai orang-orang yang mempunyai hari nurani.

Lihat pembahasan lengkap dan bantahan kepada yang membedakan antara dalam bangunan dengan di luar bangunan dalam: Nailul Authar (1/95-99), Sailul Jarrar (1/69), Tamamul Minnah (hal. 59-60) dan Asy-Syarhul Mumti’ (1/125-126) Dan lihat juga masalah hukum melakukan jima’ menghadap dan membelakangi kiblat dalam Ihkamul Ahkam (hal. 44, 46-47).

Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan di tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab-adab yang mulia ini. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang akan membuahkan amal yang sholih.


Sumber :http://al-atsariyyah.com/adab-adab-istinja-buang-air.html dan http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3053-10-adab-ketika-buang-hajat.html. Dengan sedikit perubahan.

Thursday, July 21, 2016

Karena kita akan ke Madinah dulu, ada tips2 dari yang tinggal/pernah kesana:🕌

👉 1. Dimasjid Nabawi ada banyak pintu gerbang, lihat hapalkan/catat nomor pintu gerbang. Jika bingung nanti keluarnya bisa ke pintu tadi.

👉 2. Selalu bawa nama hotel tempat kita. Sehingga jika bingung bisa menunjukkan ke askar yang untuk minta ditunjukkan.

👉 3. Di masjid Nabawi bisa minum air ZamZam, lokasinya didalam masjid berada di galon/seperti termos warna coklat muda. Sudah ada gelas plastik sekali pakai didekat galon tersebut. Jika akan membawa ke hotel boleh dengan mengisikan ke botol seukuran aqua sedang(Kalau botol aqua besar entah boleh entah tidak tapi kemungkinan tidak boleh, solusinya bisa dibawa dg plastik kiloan).

Air diluar masjid yang berada dikotakan besar bukan air ZamZam, tetapi air minum biasa.(Banyak jamaah yang mengira ini air ZamZam).

👉 4. Amalan dengan pahala besar dan ada dalil yang shahih tetapi banyak yang tidak bersungguh2 melakukannya. Jika ingin memperoleh pahala Umrah ketika diMadinah bisa melakukan dengan bersuci di hotel kemudian pergi ke masjid Quba dan sholat 2 rakaat disana. Jarak Masjid Nabawi ke Quba sekitar 3 km. Kalau naik taksi, pertaksi sekitar 30 riyal(bisa diisi 4-5 orang pertaksi). Berikut ini dalil dari As Sunnah/hadist :


👉 5. Letak kota Madinah sebelah utara Mekah. Sehingga arah kiblat sholat ke arah selatan.

👉 6. Dimasjid nabawi Laki-laki dan Wanita tempat sholat berbeda/terpisah jauh. Kalau di Mekah kadang terpisah tetapi dekat saja.

👉 7. Toilet banyak, insyaAllah tidak antri. Ketika keluar ke serambi masjid, Kelihatannya cuma beberapa saja bangunan toilet. Tetapi ketika sudah masuk bagunan itu kita bisa turun dengan tangga berjalan, sangat banyak kamar2 toilet. 

Untuk wanita sebaiknya bersama teman, karena disamping toilet itu adalah tempat parkir.

👉 8. Untuk koneksi internet Saudi sudah sangat cepat, sudah 4G. Ada operator Zein, Mobily, STC. Sehingga WA, BBM atau Line kita bisa tetap aktif.

Berikut Paket Data Internet(Mungkin sudah berubah lebih murah sekarang)

STC, Paket STC  Quicknet, paket data gratis 400 MB harga 25 SR

Mobily, paket Connect 500, paket data gratis 500 MB harga 30 SR

Zain, paket data gratis  300 MB harga 20 SR

Disaudi pulsanya adanya gesek semua, tidak ada pulsa elektrik.

di embarkasi yang wajarnya ditawarkan dengan harga Rp 100.000 untuk kartu berisi 30 riyal. Namun jangan aneh ketika musim haji semakin dekat, para pedagang akan menjual kartu sampai dengan harga 50% lebih mahal.


Disaat telah mendapatkan simcard saudi, tidak perlu bingung untuk mencari konter yang menjual pulsa, karena setiap warung yang ada di pinggir jalan pasti menjual pulsa seluler. Yang perlu dilakukan hanya mengatakan “Roshid”, dengan seperti itu pemilik warung akan melayani anda dengan baik, jangan lupa untuk menyebutkan operator seluler yang anda pakai. Cara pengisian pun berbeda dengan di Indonesia, di Arab Saudi sudah tidak lagi menggunakan elektrik tapi menggunakan kartu gesek.

Sebagai pengetahuan saja, sebelum melaksanakan ibadah haji atau umroh di tanah suci, peraturan penggunaan operator seluler telah berubah sejak tahun 2012. Peraturan tersebut adalah untuk penggunaan simcard yang hanya bisa diaktifkan dengan memasukkan nomor identitas, baik menggunakan paspor atau KTP Saudi yang berlaku. Disaat jamaah membeli kartu dalam kondisi sudah di aktivasi, sebaiknya ditanyakan kepada penjual nomor iqomah atau identitas yang telah digunakan . Sama halnya dengan nomor telepon seluler biasanya yang membutuhkan nomor pada saat isi ulang pulsa, nomor identitas tersebut juga digunakan untuk isi ulang pulsa jadi jangan langsung dibuang kartu perdananya.

Untuk melakukan panggilan dari arab saudi ke tanah air pastikan anda telah menambahkan kode negara, misal kode untuk Indonesia adalah +62 dan diikuti nomor keluarga atau kerabat yang dituju. Sedangkan jika yang akan melakukan panggilan berasal dari tanah air, bisa menambahkan +966 pada awalnya. Untuk lebih murah dalam melakukan panggilan dari tanah air ke tanah suci, sebaiknya gunakan kode VoIP sesuai operator seluler yang dipakai. Misal untuk Telkomsel kodenya adalah 01017, Indosat 01016, XL Axiata 01000 dan lainnya. Namun untuk lengkapnya bisa ditanyakan kepada customer service operator seluler yang anda gunakan.(KM)

Monday, April 18, 2016

Kisah Ibnu Hajar dan Yahudi Mengenai Hadits Dunia Penjara bagi Orang Mukmin

👉 Kisah yang bagus yang patut direnungkan. Kisah ini menceritakan mengenai hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin”. 👈
Telah terjadi perbincangan antara Ibnu Hajar dan seorang Yahudi. Orang Yahudi tersebut begitu terkesan dengan perkataan Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits “dunia itu penjara bagi orang mukmin” sehingga ia pun masuk Islam.
Dalam Faid Al-Qadir (3: 730) karya Al-Munawi disebutkan kisah Ibnu Hajar berikut ini:
ذكروا أن الحافظ ابن حجر لما كان قاضي القضاة مر يوما بالسوق في موكب عظيم وهيئة جميلة فهجم عليه يهودي يبيع الزيت الحار وأثوابه ملطخة بالزيت وهو في غاية الرثاثة والشناعة فقبض على لجام بغلته وقال : يا شيخ الإسلام تزعم أن نبيكم قال الدنيا سجن المؤمن وجنة الكافر فأي سجن أنت فيه وأي جنة أنا فيها فقال : أنا بالنسبة لما أعد الله لي في الآخرة من النعيم كأني الآن في السجن وأنت بالنسبة لما أعد لك في الآخرة من العذاب الأليم كأنك في جنة فأسلم اليهودي
📚 “Diceritakan bahwa Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia menjadi seorang qadhi (hakim) terkemuka, suatu hari ia pernah melewati sebuah pasar yang penuh keramaian. Ibnu Hajar datang dengan pakaian yang begitu menawan (pakaian mewah). Kemudian orang Yahudi menyergapnya. Orang Yahudi tersebut sedang menjual minyak panas, tentu saja pakaiannya penuh dengan kotoran minyak. Tampilan Yahudi tersebut usang dan penuh keprihatinan.
Sambil memegang kekang kuda (yang biasa dipasang pada mulut kuda, pen.), Yahudi tersebut berkata pada Ibnu Hajar, “Wahai Syaikhul Islam (Ibnu Hajar, pen.), engkau menyatakan bahwa Nabi kalian (Nabi umat Islam) bersabda, “Ad-dunya sijnul mukmin, wa jannatul kafir (dunia itu penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang orang kafir.” Bagaimana keadaanmu saat ini bisa disebut penjara, lalu keadaanku di dunia seperti ini disebut surga?”
Ibnu Hajar memberikan jawaban, “Aku dilihat dari berbagai nikmat yang Allah janjikan untukku di akhirat, seakan-akan aku sedang di penjara. Sedangkan engkau (wahai Yahudi) dilihat dari balasan siksa yang pedih yang Allah berikan untukmu di akhirat, seakan-akan engkau berada di surga.”
Akhirnya, orang Yahudi tersebut pun masuk Islam.📚
📔 Demikian kisah Ibnu Hajar.
Dari kisah tersebut, kita bisa pahami bahwa dunia itu bagi orang beriman di dunia adalah penjara. Maksudnya, ia dipenjara dan dikekang karena kenikmatan sejati baru diperoleh olehnya di akhirat. Sedangkan orang kafir dalam keadaan miskin apa pun, ketika di dunia masih mendapatkan nikmat. Di akhirat, yang ada baginya adalah siksa. Sehingga pantas disebut baginya di dunia adalah surga.
Jadikan, dunia ini tempat kita beramal untuk memperoleh nikmat di akhirat. Semoga …📔
Ingatlah perkataan ‘Ali bin Abi Thalib,
وَإِنَّ الدُّنْيَا قَدِ ارْتَحَلَتْ مُدْبِرَةً وَالآخِرَةُ قَدْ قُرِّبَتْ مُقْبِلَةً وَلِكُلِّ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا بَنُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الآخِرَةِ وَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا فَإِنَّ اليَوْمَ عَمَلٌ وَلاَ حِسَابٌ وَغَدًا حِسَابٌ وَلاَ عَمَلٌ
📚 “Sesungguhnya dunia akan ditinggalkan di belakang. Sedangan akhirat begitu dekat dijumpai di depan. Dunia dan akhirat masing-masing memiliki budak. Jadilah budak akhirat, janganlah menjadi budak dunia. Hari ini (di dunia) adalah hari untuk beramal, tidak ada hisab (perhitungan). Sedangkan besok (di akhirat) adalah hari hisab (perhitungan), tidak ada lagi amalan.” (Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Az-Zuhud, Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Qashr Al-Aml, Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud, Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 378) 📚
Wallahu waliyyut taufiq.

💻  https://rumaysho.com/11522-kisah-ibnu-hajar-dan-yahudi-mengenai-hadits-dunia-penjara-bagi-orang-mukmin.html

Ulama Berpenghasilan Milyaran, Tapi Tidak Wajib Zakat

https://pengusahamuslim.com/5192-ulama-berpenghasilan-milyaran-tapi-tidak-wajib-zakat.html


Inilah Ulama Berpenghasilan Milyaran

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Berpenghasilan besar, belum tentu mendapat kewajiban zakat. Karena zakat hanya dibebankan untuk orang yang memiliki harta mengendap satu nishab selama setahun. Meskipun seseorang memiliki harta di atas satu nishab, namun habis sebelum satu tahun, dia tidak wajib zakat.
Kita akan simak, biografi salah satu ulama besar di masa silam, yang Allah berikan kekayaan melimpah, namun beliau tidak pernah berzakat. Karena hartanya habis sebelum genap setahun.
Beliau adalah al-Laits bin Sa’d rahimahullah.

Siapa al-Laits bin Sa’d

al-Laits bin Sa’d bin Abdurrahman. Kunyahnya Abul Harits. Seorang ulama besar di Mesir yang ahli di bidang fiqh dan hadis. Lahir tahun 94 Hijriyah. Beliau ulama tsiqqah (terpercaya) yang terkenal sangat dermawan.

Penghasilan al-Laits

As-Shafadi menceritakan,
وكان – أي الليث – من الكرماء الأجواد. ويقال: إن دخله كان كل سنة خمسة آلاف دينار، وكان يفرقها في الصلات وغيرها
Al-Laits termasuk ulama yang sangat dermawan. Diceritakan bahwa penghasilan al-Laits setiap tahun mencapai 5000 dinar. Dan beliau suka membagi-bagikannya ketika shalat dan kegiatan lainnya.
Kita bisa hitung, 5000 dinar itu berapa rupiah?
5000 x 4,25 gr emas, ketemu 21.250 gr emas. 21, 25 kg emas. Subhanallah…
Sekarang berapa kalo dirupiahkan.
Anggap 1 gr Rp 500.000, berarti 21.250 x 500.000, ketemunya 10.625.000.000… 10 M + 625 juta.
Itu kalo dirata-rata sebulannya berapa?
Kita bagi 12, ketemu 885.416.666,67
Subhanallah… penghasilan beliau hampir 1 M sebulan.
Dalam riwayat lain, penghasilan al-Laits terkadang mencapai 12.000 dinar setahun.
Qutaibah menceritakan,
كان الليث يستغل عشرين ألف دينار في كل سنة وقال ما وجبت علي زكاة قط
Penghasilan Al-Laits mencapai 12.000 dinar dalam setahun. Dan beliau mengatakan, “Aku tidak pernah mendapat kewajiban zakat.”
12.000 dinar, kalau dihitung sambel merem gak bisa. 12.000 dinar itu = 25.500.000.000;
Subhanallah… 25 M setahun. Berarti sebulannya bisa lebih dari 1 M.
Tapi… al-Laits tidak pernah zakat.
Kok bisa?
Belum setahun, uang itu sudah habis. Kemana habisnya?
Beliau bagi-bagikan. Beliau berikan kepada orang yang membutuhkan. Coba kita tengok sedekahnya al-Laits.

Sedekahnnya al-Laits

Manshur bin Ammar berceritakan,
أتيت الليث فأعطاني ألف دينار، وقال: صن بهذه الحكمة التي آتاك الله تعالى
Aku pernah datang ke tempat al-Laits, lalu beliau memberiku 1000 dinar. Beliau berpesan, “Jaga ilmu agama yang Allah berikan kepadamu dengan uang ini.”
Subhanallah, sedekah 1000 dinar. Sama dengan 4,25 Kg emas. Belum ada tandingannya di zaman sekarang.
Dikisahkan, ada seorang wanita yang datang ke al-Laits,
Wahai Abul Harits, anak saya sakit, dan dia ingin madu.
Lalu al-Laits memanggil pembantunya,
يا غلام، أعطها مِرْطًا من عسل
“Wahai pembantuku, berikan untuknya madu satu drum.”
Imam al-Laits dikenal suka memberikan hartanya kepada para ulama.
Harmalah menceritakan,
كان الليث بن سعد يصل مالكا بمائة دينار في السنة فكتب مالك إليه علي دين فبعث إليه بخمس مائة دينار
Bahwa al-Laits pernah menyampaikan kepada Imam Malik 100 dinar dalam setahun. Kemudian Imam Malik mengirim surat ke beliau, “Saya punya utang.” Kemudian al-Laits mengirimkan kepada beliau 500 dinar.
Beliau juga pernah memberikan 1000 dinar kepada Ibnu Lahai’ah (seorang ulama hadis), beliau juga memberikan uang 1000 dinar kepada Manshur bin Ammar (ulama ahli nasehat).

Keilmuan Imam al-Laits

Beliau sezaman dengan Imam Malik, gurunya Imam as-Syafii. Termasuk generasi tabi’ tabi’in. Beliau pernah menjadi murid beberapa tokoh Tabi’in, seperti Atha’ bin Abi Rabah, Nafi’, Abuz Zubair, Ibnu Syihab az-Zuhri dan beberapa ulama tabi’in lainnya.
Sementara murid beliau para ulama besar, diantaranya, Ibnu Ajlan, Ibnu Lahai’ah, Ibnu Wahb, Ibnul Mubarok, Yahya bin Bukair, al-Qa’nabi, dan yang lainnya. Mereka deretan ulama besar di zamannya.
Kiat simak pujian ulama untuk Imam al-Laits,
Al-Alla’ bin Katsir mengatakan,
الليث بن سعد سيدنا وإمامنا وعالمنا
Al-Laits bin Sa’d pemimpin kami, imam kami, ulama kami.
Imam Syafi’i pernah memuji beliau,
الليث بن سعد أفقه من مالك، إلا أن أصحابه لم يقوموا به
Al-Laits bin Sa’d lebih faqih dari pada Malik, hanya saja, murid-muridnya tidak mengangkat madzhab beliau.
Imam Ahmad juga memberikan pujian untuk beliau,
ليث كثير العلم، صحيح الحديث
Laits, Ilmunya banyak, hadisnya shahih.
Allah berikan kelebihan imam al-Laits, kaya ilmu kaya dunia. Dan dunia di tangannya hanya digunakan untuk ketaatan kepada Allah. semoga Allah merahmati beliau…
Allahu a’lam.
Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Pembina PengusahaMuslim.com)