Showing posts with label lapor pajak. Show all posts
Showing posts with label lapor pajak. Show all posts

Friday, March 24, 2017

Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

http://www.pajak.go.id/content/22114-penghasilan-yang-tidak-termasuk-objek-pajak

Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah:
  1. Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan.
    1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak; dan
    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Warisan.
  3. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
  4. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  5. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  6. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
  7. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  8. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  9. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  10. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
    1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
    2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  11. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  12. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  13. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Wednesday, April 20, 2016

Menyampaikan SPT Masa PPh 25 tidak wajib lagi.. !!

https://triyani.wordpress.com/2008/05/28/menyampaikan-spt-masa-pph-25-tidak-wajib-lagi/

Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara dan Pembayaran PPh Pasal 25 :
– Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi yang telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara on-line (melakukan pembayaran secara online) dan SSP nya telah mendapat validasi NTPN, maka SPT Masa PPh 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. (Berarti tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 25/Tidak perlu menyerahkan SSP lembar ke-3 ke KPP ?)
– Namun bagi wajib pajak yang jumlah angsurannya NIHIL, atau membayar PPh pasal 25 tidak secara online tetap HARUS menyampaikan SPT Masa PPh 25 sesuai ketentuan yang berlaku.
ini sebuah langkah maju dari DJP -mujinya tulus nih suer- ðŸ˜€
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara on-line (melalui Bank atau kantor pos yang telah menggunakan MPN) akan memperoleh bukti validasi pembayaran berupa NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Dengan demikian catatan atas pembayaran pajak tersebut secara sistem telah masuk ke dalam penerimaan negara dan bisa diacces oleh KPP tempat WP terdaftar. Karena SPT Masa PPh 25 “hanya berupa” SSP maka dengan telah tercatatnya pembayaran pajak tersebut kedalam MPN, maka wajib pajak dianggap telah sekaligus melaporkan PPh pasal 25 yang dibayar. Ini yang saya nilai sebagai sebuah langkah maju:) .
Sebelum ada ketentuan ini (PER-22-red), meskipun wajib pajak telah membayar secara online dan DJP /KPP juga sudah tahu -melalui modul MPN- bahwa WP telah membayar PPh 25 namun sebelum SSP lembar ke-3 disampaikan, Wajib Pajak dianggap belum melaporkan SPT Masa PPh 25.
Suatu ketika saya pernah mengajukan permohonan pemindahbukuan PPh 25 -yg dibayar secara online- karena adanya kesalahan “tick mark” masa pajak -yg dilakukan oleh bank- . Saat itu saya heran, karena atas pembayaran pajak yang telah terekam dalam MPN masih juga dilakukan konfirmasi secara manual ke bank. Sebelum ada jawaban atas surat konfirmasi tersebut, KPP tidak bersedia menerbitkan Bukti pemindahbukuan -Bukti Pbk- . Padahal jelas-jelas NTPP (Nomor Transaksi Pembayaran Pajak -sesuai nama saat itu- telah terekam dalam daftar penerimaan pajak yang ada di DJP. Saya menganggap pekerjaan konfirmasi manual yang dilakukan tsb, seolah2 tidak percaya dengan sistem yang telah dibangun -negatif thinking heheheh-. Dengan adanya PER-22 ini saya berharap hal semacam ini tidak lagi terulang.
Mengenai Denda telat bayar / Lapor
Karena SPT Masa PPh 25 dianggap telah disampaikan pada saat pembayaran pajak mendapat validasi, maka ketentuan mengenai denda telat bayar/lapor yang berlaku menjadi sbb :
– Jika PPh 25 (yg dibayar via online sistem) dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, akan dikenai sanksi administrasi (bunga telat bayar 2%/bln-red)
– Namun jika PPh 25 dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, selain dikenai sanksi administrasi bunga telat bayar juga akan dikenai denda telat lapor.
thanks to :
1) Welly yang posting alert adanya aturan baru ini di tax-ina tercinta hihihihih
2) RMA & Yur yang kasih saya aturan baru ini, Thanks a lot bro.. seneng dehh punya temen baik hati kayak kalian-:)
Note :

CARA MEMBUAT SSP ONLINE ( E-BILLING ) PAJAK

http://coretanmanja.blogspot.co.id/2014/12/cara-membuat-ssp-online-e-billing-pajak.html


Oopsi oopsi , gue sempet bingung waktu bulan nopember pergi ke bank B*I untuk bayar pajak masih menggunakan SSP manual yang diketik dengan mesin tik. “ mbak, bank kami hanya menerima SSP manual sampai nopember saja ya setelah itu kami hanya menerima E –Billing.” Gue ga terlalu kaget karena sebelumnya gue sudah pernah baca kalau pembayaran pajak bisa melalui ATM dan Internet Banking.
Tapi disini gue punya masalah saat mbak teller bilang harus daftar dulu di pajak agar bisa menggunakan fasilitas E-Billing. Dan bank bank lain juga memiliki kebijakan begitu. Saat gue tanya lagi bagaimana cara pendaftarannya, gue malah disuruh nanya langsung ke pihak pajak.
Ok lah…

Gue coba cari sendiri di internet cara cara nya tapi gue tetep masih belum paham dan akhirnya gue putusin buat keremu AR nya langsung dan gini hasilnya :

  1. MASUK KE WEB
  1. Kita harus daftar dulu ke web e-billing ini http://sse.pajak.go.id/index.aspx
       b. Karena belum punya akun, kita pilih DAFTAR BARU

  

  1. FORM PENDAFTARAN
  1. Masukan NPWP yang akan di daftarkan ( jika NPWP benar maka nama WP akan langsung muncul )
  2. Masukan e-mail yang aktif ( email WP / perusahaan )
  3. Masukan User Id ( bebas )
  4. Input Kode yang sudah disediakan
  5. Klik Register


  1. REGISTER BERHASIL
  1. Cek Email yang dipakai tadi, maka anda akan mendapat email dari Pajak
  2. Cukup Klik Link yang paling atas
  3. Jika gagal maka klik ling di bawahnya lalu masukan code yang sudah ada
  4. Catat User ID serta PIN untuk LOGIN



  1. LOGIN
a. Masukan User ID serta PIN yang telah di dapatkan dari e mail


  1. TAMPILAN SURAT SETORAN

  1. CARA MENGISI SURAT SETORAN
  1. NOP tidak usah di isikan
  2. Pilih Jenis pajak yang akan dibayarkan





  1. Pilih  Jenis setoran ( jika anda binging , lihatlah SSP yang biasa anda buat. Disana terdapan 9 diget kode setoran. Contoh pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Kode : 411128 420 . Makan 6 digit pertama adalah Jenis pajak dan 3 digit terakhir adalah jenis setorannya.
  2. Masa dan tahun pajak disesuaikan.
  3. No SK biasanya diabaikan saja
  4. Jumlah setoran disesuaikan dengan jumlah pembayaran anda




  1. SIMPAN DATA LALU TERBITKAN KODE BILLING
  2. Setelah Kode Billing Diterbitkan maka anda akan mendapat ID BILLING
  3. Biasanya ini susah di cetak. Jika anda tidak bisa mencetaknya anda bisa menggunakan alternatif PRINT SCREEN – PASTE DI PAINT – CROP BAGIAN YANG PERLU – CUT-LALU PASTE PADA MS.WORD – PRINT
  4. Kode tersebuat bisa anda bawa ke Bank ,Pos, Langsung Dengan Internet Banking dll.
Sekian dari gue. Semoga dapat membantu

Mulai Januari 2014 Wajib Pajak yang Bayar PPh Final 1% Harus Lapor SPT Masa?????

http://syafrianto.blogspot.co.id/2014/02/mulai-januari-2014-wajib-pajak-yang.html


Sejak masa Juli 2013, Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto yang diperolehnya setiap bulan. Ketentuan ini lebih dikenal dengan istilah PPh bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tujuan Pemerintah menetapkan ketentuan ini adalah untuk memudahkan bagi Wajib Pajak yang termasuk dalam usaha yang dikategorikan sebagai UKM dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. 

Pemenuhan kewajiban PPh bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu sejak masa Juli 2013 hingga Desember 2013, dilakukan hanya dengan cara menyetorkan PPh yang dihitung sebesar 1% dari peredaran bruto (omzet) yang diterimanya selama satu bulan ke kantor pos, bank persepsi atau melalui ATM. Sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang sudah menyetorkan PPh final sebesar 1% ini dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. 

Namun jika kita simak dalam pasal selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mengatur bahwa ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014. Dalam Pasal 10 ayat (2) ini menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 1% dari peredaran bruto ini wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. 

Dengan demikian, maka mulai kewajiban pajak masa Januari 2014, Wajib Pajak yang memenuhi kategori Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu wajib menyampaikan SPT Masa PPh (baik pada masa yang bersangkutan terdapat PPh yang harus disetorkan ataupun setoran PPh-nya Nihil). 

Bagaimanakah Bentuk SPT Masa PPh untuk Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu? 

Sebenarnya dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 telah ditegaskan bahwa bentuk SSP, bentuk SPT Masa PPh dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Saat ini ketentuan yang telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak adalah tentang bentuk SSP, dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Namun hingga saat ini belum ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang bentuk SPT Masa PPh untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (atau mungkin penulis yang memang belum memperoleh ketentuan ini?). 

Sebagai antisipasi atas belum adanya ketentuan mengenai bentuk formulir SPT yang harus dilaporkan, maka penulis menyarankan kepada para Pembaca setia Tax Learning yang harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu untuk melaporkan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 pada nomor urut 11 jenis Penghasilan Tertentu Lainnya. Berikut penulis telah sertakan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang dapat digunakan untuk melaporkan kewajiban PPh Final 1% ini.

Ingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Masa PPh masa Januari 2014 ini adalah pada tanggal 20 Februari 2014 ini

Catatan:
Sampai dengan hari ini (30 Desember 2014) tidak ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mengenai bentuk SPT Masa PPh dan penegasan pelaporan SPT Masanya. Justru yang ada adalah surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 sebagaimana telah diubah dengan SE-38/PJ/2014, yaitu:

Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran PPh final 1% dan telah mendapatkan validasi NTPN, dianggap telah menyampaikan/melaporkan SPT Masa PPh, dengan tanggal pelaporan sesuai tanggal NTPN yang tercantum pada SSP atau cetakan struk ATM. 

Wajib Pajak dengan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini. 

Ketentuan mengenai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.