Wednesday, April 20, 2016

Mulai Januari 2014 Wajib Pajak yang Bayar PPh Final 1% Harus Lapor SPT Masa?????

http://syafrianto.blogspot.co.id/2014/02/mulai-januari-2014-wajib-pajak-yang.html


Sejak masa Juli 2013, Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto yang diperolehnya setiap bulan. Ketentuan ini lebih dikenal dengan istilah PPh bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tujuan Pemerintah menetapkan ketentuan ini adalah untuk memudahkan bagi Wajib Pajak yang termasuk dalam usaha yang dikategorikan sebagai UKM dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. 

Pemenuhan kewajiban PPh bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu sejak masa Juli 2013 hingga Desember 2013, dilakukan hanya dengan cara menyetorkan PPh yang dihitung sebesar 1% dari peredaran bruto (omzet) yang diterimanya selama satu bulan ke kantor pos, bank persepsi atau melalui ATM. Sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang sudah menyetorkan PPh final sebesar 1% ini dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. 

Namun jika kita simak dalam pasal selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mengatur bahwa ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014. Dalam Pasal 10 ayat (2) ini menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 1% dari peredaran bruto ini wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. 

Dengan demikian, maka mulai kewajiban pajak masa Januari 2014, Wajib Pajak yang memenuhi kategori Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu wajib menyampaikan SPT Masa PPh (baik pada masa yang bersangkutan terdapat PPh yang harus disetorkan ataupun setoran PPh-nya Nihil). 

Bagaimanakah Bentuk SPT Masa PPh untuk Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu? 

Sebenarnya dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 telah ditegaskan bahwa bentuk SSP, bentuk SPT Masa PPh dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Saat ini ketentuan yang telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak adalah tentang bentuk SSP, dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Namun hingga saat ini belum ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang bentuk SPT Masa PPh untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (atau mungkin penulis yang memang belum memperoleh ketentuan ini?). 

Sebagai antisipasi atas belum adanya ketentuan mengenai bentuk formulir SPT yang harus dilaporkan, maka penulis menyarankan kepada para Pembaca setia Tax Learning yang harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu untuk melaporkan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 pada nomor urut 11 jenis Penghasilan Tertentu Lainnya. Berikut penulis telah sertakan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang dapat digunakan untuk melaporkan kewajiban PPh Final 1% ini.

Ingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Masa PPh masa Januari 2014 ini adalah pada tanggal 20 Februari 2014 ini

Catatan:
Sampai dengan hari ini (30 Desember 2014) tidak ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mengenai bentuk SPT Masa PPh dan penegasan pelaporan SPT Masanya. Justru yang ada adalah surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 sebagaimana telah diubah dengan SE-38/PJ/2014, yaitu:

Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran PPh final 1% dan telah mendapatkan validasi NTPN, dianggap telah menyampaikan/melaporkan SPT Masa PPh, dengan tanggal pelaporan sesuai tanggal NTPN yang tercantum pada SSP atau cetakan struk ATM. 

Wajib Pajak dengan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini. 

Ketentuan mengenai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.