Tuesday, April 19, 2016

PPh Atas Komisi sebagai Makelar Tanah dan Bangunan

http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=20962

Komentarku :
Jika masuk PT kan nanti itu masuk peredaran usaha, bisa saja uang 100 juta itu digunakan untuk PT itu. Sehingga perhitungannya sepertinya tidaklah langsung seperti yang ditulis di komentar bawah ini. Perhitungannya kan hasil keuntungan akhir tahun kemudian baru dihitung pajaknya sebesar 12.5% dari Penghasilan Neto Fiskal

PencetusPendapat
hansiangmei

Newbie


Location : Semarang.
Joined : 26 Feb 2011.
Posts : 62.
03 Mar 2011 20:39

Perusahaan B membeli tanah untuk perluasan usahanya. Pembelian tanah melalui perantara Tuan A dan Tuan A meminta komisi yang menjadi haknya sejumlah Rp.100 juta agar ditransfer ke PT X, dimana PT X dimiliki oleh Tuan A dan keluarga. Tuan A meminta agar dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas nama dan NPWP PT.X. Padalah usaha PT. X adalah pembuatan ember plastik untuk bangunan.

Perusahaan B ingin memotong Tuan A dengan PPh Pasal 21 tarip progresif.

Rekan rekan ortax, mana yang benar ?
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20392.
03 Mar 2011 20:54

Originaly posted by hansiangmei:
adalah usaha PT. X adalah pembuatan ember plastik untuk bangunan.

he he he

Originaly posted by hansiangmei:
Rekan rekan ortax, mana yang benar ?

sebagai pemotong pajak anda aman, mo memotong PPh 21 atau PPh 23.
Sebab, persyaratan untuk itu sudah dilengkapi oleh Tn A.

Masalahnya sekarang, apa Tuan A pikir bahwa pilihannya tersebut akan menguntungkan baginya?
Ilustrasinya begini :

Bila dipotong PPh 21
Penghasilan bruto = 100 Juta
DPP = 50% x 100 juta = 50 juta
PPh 21 = 5% x 50 juta =2.500.000

Bila dipotong PPh 23
PPh = 2% x 100 juta = 2.000.000
Karena masuk sebagai penghasilan WP badan, maka, adanya penghasilan 100 juta tersebut akan dikenakan PPh Badan.
Misalnya saja omset usahanya dapat diskon tarif, sehingga akan dkenai PPh dengan tarif 12,5%.
Dengan demikian PPh badan yang harus ditanggungnya
= 12,5% x 100 juta
= 12.500.000
Setelah dikurangi PPh 23 yang telah dipotong sebagai kredit pajak, ia akan nombok sebesar :
= 12.500.000- 2.000.000 = 10.500.000

Apa dia masih mau, memasukkan komisi tersebut sebagai penghasilan PT nya?


Salam
hansiangmei

Newbie


Location : Semarang.
Joined : 26 Feb 2011.
Posts : 62.
03 Mar 2011 21:05

Bung Hanif, terima kasih. Saya ingin tanya lebih lanjut, seandainya Tuan A dalam SPT PPh OP telah mencapai tarip progresif 15%, dalam menghitung penghasilan komisi Rp. 100 juta, apakah boleh memakai Norma ? Jika boleh, berapa % Normanya ?
budianto

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2008.
Posts : 2470.
03 Mar 2011 22:05

Originaly posted by hanif:
Bila dipotong PPh 23
PPh = 2% x 100 juta = 2.000.000
Karena masuk sebagai penghasilan WP badan, maka, adanya penghasilan 100 juta tersebut akan dikenakan PPh Badan.
Misalnya saja omset usahanya dapat diskon tarif, sehingga akan dkenai PPh dengan tarif 12,5%.
Dengan demikian PPh badan yang harus ditanggungnya
= 12,5% x 100 juta
= 12.500.000
Setelah dikurangi PPh 23 yang telah dipotong sebagai kredit pajak, ia akan nombok sebesar :
= 12.500.000- 2.000.000 = 10.500.000

Apa dia masih mau, memasukkan komisi tersebut sebagai penghasilan PT nya?

Rekan Hanif,
kemungkinan besar RL PT.X dalam kondisi Rugi.
salam.
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20392.
03 Mar 2011 22:54

Originaly posted by budianto:
Rekan Hanif,
kemungkinan besar RL PT.X dalam kondisi Rugi.
salam.

he he he
bisa jadi rekan budianto...
makanya ngotot mo dikenakan PPh 23 ya...
Barangkali dia juga lupa kalau posisi rugi akan berakibat ada LB yang ujung-ujungnya bakal diperiksa. hi hi hi

Originaly posted by hansiangmei:
Bung Hanif, terima kasih. Saya ingin tanya lebih lanjut, seandainya Tuan A dalam SPT PPh OP telah mencapai tarip progresif 15%, dalam menghitung penghasilan komisi Rp. 100 juta, apakah boleh memakai Norma ? Jika boleh, berapa % Normanya ?

ukuran penggunaan norma bukan % tarif, tapi peredaran usaha.
Salah satu syarat bagi WP OP untuk menggunakan Norma adalah peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 M.
Untuk persentase norma, tergantung jenis usaha dan lokasi usaha.
Untuk lengkapnya bisa diklik disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=norma&q_d o=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1189

Salam