Wednesday, April 20, 2016

Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Badan

http://pajakitumudah.com/2015/05/kewajiban-perpajakan-bagi-wajib-pajak-badan.html


Bagi perusahaan / badan usaha yang baru mendaftar dan memperoleh NPWP maka biasanya dia akan bingung dan bertanya apa yang harus saya lakukan selanjutnya setelah mempunyai NPWP?.
Berikut uraian sederhana dari pajakitumudah.com tentang kewajiban bagi WP badan yang baru mendaftar dan memperoleh NPWP.

 Kewajiban yang melekat setiap bulan :

1. Melapor dan atau membayar PPh pasal 25 atau disebut angsuran pph pasal 25.
Bagi WP badan baru yang belum beroperasi komersial atau beroperasi komersial kurang dari 1 tahun maka penghitungan pajaknya menggunakan tarif umum.
Misal CV Maju Jaya terdaftar NPWP tanggal 15 Juni 2014, mulai beroperasi komersial ( mulai saat pertama kali ada penjualan barang atau jasa atau saat memperoleh penghasilan ) pada tanggal 03 Agustus 2014.
Maka kewajiban CV Maju Jaya melaporkan pph pasal 25 nihil untuk masa pajak juni 2014 dan juli 2014 ( perusahaan belum ada kegiatan komersial).
Sedangkan untuk masa pajak agustus karena sudah ada kegiatan komersial, maka penghitungan PPh pasal 25 adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). (KMK no 208/PMK.03/2009 pasal 2 huruf 4 )
Misal :
Omzet bulan agustus sebesar 50.000.000
laba bersih bulan agustus 2014 sebesar 10.000.000,
Laba bersih setahun = 120.000.000
PPh setahun = 12,5% x 120.000.000 = 15.000.000
PPh sebulan = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
Maka pph pasal 25 masa pajak agustus 2014 s.d desember 2014 masing-masing sebesar 1.250.000
Sedangkan penghitungan PPh pasal 25 untuk bulan jan 2015 s.d desember 2015 menunggu penghitungan SPT Tahunan tahun pajak 2014, yaitu sebesar pph terutang selama tahun 2014 dibagi 12. –baca di bagian pelaporan spt tahunan–
Pembayaran pph pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Jika ada pembayaran tanggal pembayaran dianggap sama dengan tanggal pelaporan, artinya kalo sudah bayar tidak perlu lapor lagi. Sedangkan jika nihil/tidak ada pembayaran maka wajib lapor ( Per Dirjen pajak no 22/PJ/2008 pasal 4 ).
Sanksi keterlambatan bayar = 2% per bulan x nilai kurang bayar
Sanksi keterlambatan lapor pph pasal 25 = 100.000 ( UU KUP 16 TAHUN 2009 pasal 3 dan 7).
Kode MAP pada SSP untuk PPh pasal 25 badan = 411126
Kode KJS pada SSP untuk PPh pasal 25 badan = 100
Setelah berlalu satu tahun sejak kegiatan komersial perusahaan, dalam contoh diatas CV maju jaya memulai kegiatan komersial sejak 03 Agustus 2014, maka setahunnya adalah 02 Agustus 2015 , krn berada di bagian tahun , maka di genapkan s.d akhir desember 2015.
Untuk menghitung apakah masa pajak januari 2016 masih menggunakan tarif umum ( pasal 25 ) atau menggunakan PPH Final 1% ( PP No 46 tahun 2013) maka di lihat omzet tahun sebelumnya yaitu omzet tahun 2015,
jika omzet tahun 2015 dibawah 4.8 milyar maka penghitungan pajak penghasilan masa januari 2016 menggunakan PPH Final 1% ( PP No 46 tahun 2013) yaitu pajak penghasilan = 1% x omzet januari 2016
adapun jika omzet tahun 2015 diatas 4.8 milyar maka untuk menghitung pajak penghasilan masa januari 2016 menggunakan tarif umum ( pasal 25)

 2. Melapor dan atau membayar PPh pasal 21 (SPT Masa pph pasal 21)
Bahasa mudahnya PPh pasal 21 adalah pemotongan dan pelaporan atas gaji/penghasilan karyawan yang bekerja pada perusahaan kita.
Cara menghitung pajak atas karyawan tetap kita adalah sbb :
Andi seorang karyawan tetap dari PT ABC dan sudah mempunyai NPWP, Andi dengan status menikah dan mempunyai 1 orang anak mendapatkan penghasilan sebesar 3.000.000,. setiap bulan, berapakah PPh pasal 21 yang harus di potong oleh PT ABC atas gaji yang diterima andi?
Penghitungan pasal 21, dalam penghitungannya kita setahunkan
Penghasilan Bruto =   3.000.000 x 12 = 36.000.000
Dikurangi Biaya Jabatan (5% atau maksimal 6.000.000) = 5% X 36.000.000 = 1.800.000
Dikurangi dengan PTKP (K/1) = 28.350.000 ( 24.300.000+2.025.000+2.025.000)
Penghasilan Kena Pajak = 36.000.000 – 1.800.000 – 28.350.000 = 5.850.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 5.850.000 = 292.500
PPh pasal 21 sebulan = 292.500 / 12 = 24.375
Jadi perusahaan setiap bulan memotong pajak Andi sebesar 24.375 dari total gajinya sebesar 3.000.000
Bagi karyawan yang tidak mempunyai npwp maka pajaknya 20% lebih tinggi (UU 36 TAHUN 2008 pasal 21 ayat 5a ).
Dalam contoh diatas, misal Andi belum mempunyai npwp maka pajakya
PPh pasal 21 setahun = 5% x 120% x 5.850.000 = 351.000
PPh pasal 21 sebulan = 351.000 / 12 = 29.250
Jika belum ada karyawan atau tidak ada karyawan yang kena pajak tetap wajib lapor nihil.
Catatan : Biaya jabatan adalah suatu komponen pengurang yang diberikan oleha negara sebesar 5% x penghasilan bruto atau maksimal 6.000.000 setahun
Pembayaran pph pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (KMK NOMOR 242/PMK.03/2014 pasal 6)
Sanksi keterlambatan bayar = 2% per bulan x nilai kurang bayar
Sanksi keterlambatan lapor pph pasal 21 = 100.000 ( UU KUP 16 TAHUN 2009 pasal 3 dan 7 ).
Kode MAP pada SSP untuk PPh pasal 21 = 411121
Kode KJS pada SSP untuk PPh pasal 21 = 100

 3. Melapor dan atau membayar PPN (SPT masa PPN) Khusus yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Cara menghitung PPN yang harus dibayar tiap bulan adalah = Pajak keluaran dikuragi pajak Masukan.
Ketika kita menjual barang/jasa kita membuat pajak keluaran, ketika kita membali barang kita mendapat pajak masukan, nilai dari pajak keluaran atau pajak masukan adalah 10% dari Dasar pengenaan pajak ( atau mudahnya harga barang atau jasa tsb).
Contoh :
CV Maju Mundur sudah berstatus PKP,
Pada tanggal 5 Juli 2015 menjual laptop kepada pembeli seharga 5 juta, karena CV Maju mundur sudah pkp maka wajib menambahkan PPN sebesar 10% dari harga jual, sehingga harga ke konsumen sebesar 5 juta + 500 ribu = 5.500.000.
Pada tanggal 10 Juli 2015 CV Maju Mundur membeli mesin bor seharga 3.300.000 ( harga mesin 3.000.000 + ppn 300.000 ).
Maka PPN yang harus dibayar CV Maju mundur selama masa pajak bulan juli 2015 adalah ; Pajak keluaran – pajak masukan >>= 500.000 – 300.000 = 200 ribu
Pembayaran PPN paling lambat akhir bulan berikutnya dan pelaporan juga paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
(KMK NOMOR 242/PMK.03/2014 pasal 6)
Sanksi keterlambatan bayar = 2% per bulan x banyak bulan x nilai kurang bayar
Sanksi keterlambatan lapor PPN = 500.000 ( UU KUP 16 TAHUN 2009 pasal 3 dan 7 ).
Kode MAP pada SSP untuk PPN = 411211
Kode KJS pada SSP untuk PPN = 100

2. Kewajiban yang melekat setahun sekali

Setelah tutup buku akhir tahun (akhir desember) maka perusahaan wajib membuat spt tahunan badan. Jika ada kekurangan bayar wajib di bayarkan sebelum spt tahunan disampaikan., paling lambar lapor spt tahunan tanggal 30 April.
Sanksi jika terlambat lapor dikenakan denda 1 juta ( UU KUP 16 TAHUN 2009 pasal 3 dan 7 ).
Untuk membuat SPT Tahunan badan syaratnya harus membuat minimal laporan keuangan ( laporan rugi laba dan neraca).
Jika Omzet < 4,8 Milyar = PPh terutang = 12,5 % x penghasilan netto
Jika omzet 0 s.d 50 Milyar, maka yang omzet s.d 4.8 milyar mendapat fasilitas faktor pengkali 12.5 %, sisanya kena 25 %
Jika Omzet > 4,8 Milyar = PPh terutang = 25 % x penghasilan netto
Contoh :
CV ABC mempunyai omzet 5 milyar selama tahun 2014 dengan laba bersih 200 juta, hitung pph terutang ?
PPh terutang :
4.8 milyar  X 200 juta X 12,5 % =     24.000.000
5 milyar
ditambah dengan
200 juta   X 200 juta X 25%   =   2.000.000
5 milyar
Total pph terutang = 26.000.000
Jika ada kurang bayar dengan kode pembayaran di SSP nya :
Kode MAP = 411126 dan KJS = 200

3. Kewajiban yang melekat ketika ada kegiatan

Kewajiban2 dibawah ini melekat jika pada bulan yang bersangkutan ada kegiatan, maka pada bulan depannya perlu dibayarkan pajaknya dan dilaporkan SPT nya. Jika tidak ada kegiatan maka tidak perlu bayar atau lapor.
  1. PPh pasal 4 ayat 2
PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final artinya penghasilan yang sudah dipotong pajak dengan tarif tertentu dan tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan pph terutang yang harus dibayar dalam SPT.
Contohnya :
  1. penghasilan atas transaksi penjualan tanah atau bangunan (tarif 5%) (PP NOMOR 71 TAHUN 2008 )
  2. Penghasilan atas transaksi persewaan tanah atau bangunan (tarif 10%) (KMK NOMOR 120/KMK.03/2002)
  3. Penghasilan atas hadiah undian (tarif 25% ) (PER Dirjen Pajak No- 11/PJ/2015)
  4. Penghasilan atas jasa konstruksi (PP NOMOR 40 TAHUN 2009)
  1. PPh Pasal 23
PPh pasal 23 bersifat tidak final, artinya penghasilan harus diperhitungkan dalam penghitungan pph terutang yang harus dibayar dalam SPT.
Contohnya :
  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan (tarif 2 %) (UU PPh pasal 23 ayat 2)
  2. Dividen,bunga,royalti (15%) UU PPh pasal 23 ayat 1)