Showing posts with label pajak online. Show all posts
Showing posts with label pajak online. Show all posts

Thursday, April 21, 2016

Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling

http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/08/begini-cara-mudah-membayar-pajak-dengan.html


Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.

Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Penerimaan negara dapat meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun penerimaan  bea dan cukai, yang harus masuk ke kas negara melalui sistem MPN.

Pembayar pajak yang akan setor pajak harus membuat kode billing. Secara aturan, menurut PER-24/PJ/2014 bahwa Kode Billing dapat diperoleh melaui:

  • membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan
  • melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar

Tetapi baiknya, pembayar pajak sendiri yang membuat kode billing melalui laman sse.pajak.go.id 

Wajib Pajak dapat menginput sendiri, kapan saja / dimana saja. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan).

Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.
menu login di sse.pajak.go.id



Setelah konfirmasi, Wajib Pajak baru bisa log-in di sse.pajak.go.id

Wajib Pajak log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif. 

Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. 
Dengan Kode Billing ini, pembayara pajak dapat membayar pajak melalui:

  • teller Bank/Pos Persepsi, 
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 
  • Internet Banking, dan 
  • EDC


Jadi sekarang bayar pajak tidak perlu datang ke bank dan tidak perlu antri di teller

Berikut video yang dibuat oleh Rizqa Nulhusna, seorang pegawai DJP alumni informatika UI, tentang cara mudah bayar pajak melalui MPN G2.

Semoga semakin jelas penjelasannya

Oh ya, jangan lupa simpan BPN ya! BPN ini setara dengan SSP.

Walaupun wajib pajak memperlihatkan rekening koran, atau bukti lain dari bank bahwa dia sudah bayar pajak tetap saja tidak diakui. Kenapa? Karena secara formal diakui sebagai pembayaran pajak adalah SSP atau BPN. Secara substansi, melalui pemeriksaan, bisa saja pemeriksa pajak mengakui adanya pembayaran pajak tersebut.

Jadi, jangan ngaku-ngaku sudah bayar pajak melalui internet banking atau ATM jika tidak ada BPN!

Menurut PER-26/PJ/2014, BPN harus mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
  1. NTPN;
  2. NTB/NTP; 
  3. Kode Billing;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Nama Wajib Pajak;
  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  8. Kode Akun Pajak;
  9. Kode Jenis Setoran;
  10. Masa Pajak;
  11. Tahun Pajak;
  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;
  13. Tanggal bayar; dan
  14. Jumlah nominal pembayaran.


SINGKATAN:
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem  settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.

Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi.

Wednesday, April 20, 2016

Menyampaikan SPT Masa PPh 25 tidak wajib lagi.. !!

https://triyani.wordpress.com/2008/05/28/menyampaikan-spt-masa-pph-25-tidak-wajib-lagi/

Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara dan Pembayaran PPh Pasal 25 :
– Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi yang telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara on-line (melakukan pembayaran secara online) dan SSP nya telah mendapat validasi NTPN, maka SPT Masa PPh 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. (Berarti tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 25/Tidak perlu menyerahkan SSP lembar ke-3 ke KPP ?)
– Namun bagi wajib pajak yang jumlah angsurannya NIHIL, atau membayar PPh pasal 25 tidak secara online tetap HARUS menyampaikan SPT Masa PPh 25 sesuai ketentuan yang berlaku.
ini sebuah langkah maju dari DJP -mujinya tulus nih suer- ðŸ˜€
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara on-line (melalui Bank atau kantor pos yang telah menggunakan MPN) akan memperoleh bukti validasi pembayaran berupa NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Dengan demikian catatan atas pembayaran pajak tersebut secara sistem telah masuk ke dalam penerimaan negara dan bisa diacces oleh KPP tempat WP terdaftar. Karena SPT Masa PPh 25 “hanya berupa” SSP maka dengan telah tercatatnya pembayaran pajak tersebut kedalam MPN, maka wajib pajak dianggap telah sekaligus melaporkan PPh pasal 25 yang dibayar. Ini yang saya nilai sebagai sebuah langkah maju:) .
Sebelum ada ketentuan ini (PER-22-red), meskipun wajib pajak telah membayar secara online dan DJP /KPP juga sudah tahu -melalui modul MPN- bahwa WP telah membayar PPh 25 namun sebelum SSP lembar ke-3 disampaikan, Wajib Pajak dianggap belum melaporkan SPT Masa PPh 25.
Suatu ketika saya pernah mengajukan permohonan pemindahbukuan PPh 25 -yg dibayar secara online- karena adanya kesalahan “tick mark” masa pajak -yg dilakukan oleh bank- . Saat itu saya heran, karena atas pembayaran pajak yang telah terekam dalam MPN masih juga dilakukan konfirmasi secara manual ke bank. Sebelum ada jawaban atas surat konfirmasi tersebut, KPP tidak bersedia menerbitkan Bukti pemindahbukuan -Bukti Pbk- . Padahal jelas-jelas NTPP (Nomor Transaksi Pembayaran Pajak -sesuai nama saat itu- telah terekam dalam daftar penerimaan pajak yang ada di DJP. Saya menganggap pekerjaan konfirmasi manual yang dilakukan tsb, seolah2 tidak percaya dengan sistem yang telah dibangun -negatif thinking heheheh-. Dengan adanya PER-22 ini saya berharap hal semacam ini tidak lagi terulang.
Mengenai Denda telat bayar / Lapor
Karena SPT Masa PPh 25 dianggap telah disampaikan pada saat pembayaran pajak mendapat validasi, maka ketentuan mengenai denda telat bayar/lapor yang berlaku menjadi sbb :
– Jika PPh 25 (yg dibayar via online sistem) dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, akan dikenai sanksi administrasi (bunga telat bayar 2%/bln-red)
– Namun jika PPh 25 dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, selain dikenai sanksi administrasi bunga telat bayar juga akan dikenai denda telat lapor.
thanks to :
1) Welly yang posting alert adanya aturan baru ini di tax-ina tercinta hihihihih
2) RMA & Yur yang kasih saya aturan baru ini, Thanks a lot bro.. seneng dehh punya temen baik hati kayak kalian-:)
Note :

Mari Budayakan Bayar Pajak Melalui Billing System (ATM, Pos, e-Banking)

http://amsyong.com/2013/07/mari-budayakan-bayar-pajak-melalui-billing-system-atm-pos-e-banking/

Tahun lalu saya pernah ditanya seorang wajib pajak.
“Pak, apa saya bisa bayar pajaknya lewat internet banking Mandiri?” tanyanya
“Setahu saya bukannya PBB saja yang bisa pak? itu juga lewat ATM” jawaban setahuku
“Oo.. gitu ya” dengan ekspresi kurang puas
Kejadian itu berlalu saja, walaupun sebenarnya saya tahu ada WP yang bayar pakai media check dan kemudian dicairkan dan ditujukan ke rekening kas negara, hanya saja saya kurang tahu seperti apa teknisnya.
Billing system sebenarnya bukan barang baru hanya sekarang perlu untuk di sounding ulang biar gemanya bisa sampai di wajib pajak. Kalau formulir manual sekarang sudah ada aplikasinya (e-spt), maka SSP manual pun sekarang sudah ada file softcopynya (
e-SSP billing system).
Dengan adanya billing system, saya yakin Wajib Pajak nggak perlu beranjak keluar rumah/kantor dan berantri ria di Bank untuk membayar pajak mereka. Cukup cari ATM ataupun buka laptop/tablet dan buka layanan billing system. Sangat praktis dan semua pasti suka :)
Saat ini ada 2 pihak yang menyediakan layanan pembayaran pajak online/billing system yaitu Kantor Posdan Bank Mandiri. tentu saja ini baru tahap awal, nanti saya yakin bank lain akan segera ditambah sehingga makin memudahkan wajib pajak dengan banyak pilihan agent pembayaran.

Bagaimana cara membayar pajak melalui billing system?
OK, akan saya uraikan secara garis besar saja. kenapa? karena di akhir artikel ini sudah saya sediakan materi teknis yang berisi cara atau langkah-langkah dalam membayar pajak lewat billing system (ATM, internet banking). Bisa Anda unduh dan bagikan ke teman secara GRATIS. Dan jika ada kesluitan atau hal yang sulit dipahami bisa ditanyakan disini atau langsung datang ke kantor pajak terdekat.
PROSES PENDAFTARAN
Step 1
Buka browser, browse ke http://sse.pajak.go.id
Klik link “Daftar Baru”
Step 2
Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan. E-mail harus valid karena akan digunakan untuk validasi.
Klik “register”
Pastikan data sudah benar, klik “OK”
Step 3
Akan muncul notifikasi apabila data berhasil disimpan.
Buka e-mail yang baru saja didaftarkan untuk mengaktifkan account.
Step 4
Ikuti petunjuk yang tertera pada e-mail
PROSES PEMBUATAN BILLING
  1. Login
  2. Gunakan user ID dan PIN yang tertera pada e-mail
  3. Input Data SSP
  4. Setelah login akan muncul form untuk menginput data SSP
  5. Input Data SSP
  6. Terbitkan Kode Billing
  7. Kode Billing Bisa di-Print
  8. Datang ke Kantor Pos dan Lakukan Pembayaran atau
  9. Datang ke Bank Mandiri dan Lakukan Pembayaran
e-SSP
PROSES PEMBAYARAN PEMBAYARAN MELALUI INTERNET BANKING (Bank Mandiri)
  1. Buka https://ib.bankmandiri.co.id
  2. Login Nasabah
  3. Pilih Menu Pembayaran
  4. Pilih Pajak
  5. Masukkan Kode Billing
  6. Konfirmasi Transaksi
  7. Settlement
  8. Bukti Penerimaan Negara Diterbitkan
  9. BPN Juga Otomatis Dikirim Melalui e-Mail
PROSES PEMBAYARAN PEMBAYARAN MELALUI MESIN ATM
  1. Masukkan Kartu
  2. Masukkan PIN
  3. Bayar/Beli
  4. Lainnya
  5. Lainnya (2)
  6. Multi Payment
  7. Masukkan Kode DJP (10035) atau Lihat Daftar
  8. Kode DJP (10035) di Daftar
  9. Masukkan Kode DJP (10035)
  10. Masukkan Kode Billing
  11. Billing Retrieved
  12. Input Angka 1
  13. Konfirmasi
  14. Settlement
  15. Struk ATM
PROSES PELAPORAN
Jenis BPN dalam Billing System
Masih bingung kan? Makanya unduh aja slide PDF dibawah ini, ada sekitar 50an petunjuk lengkap memanfaatkan billing system, juga ada link leaflet dan buku panduan billing system dari situs resmi DJP. Selamat mencoba ! ðŸ˜€
  1. Sosialisasi Billing System Pajak (cara lengkap didalamnya)
  2. Leaflet Billing System
  3. Buku panduan Billing System