Thursday, January 19, 2017

ASPEK PAJAK PPH 21 PADA PEMILIK CV, FIRMA

http://amsyong.com/2013/10/aspek-pajak-pph-21-pada-pemilik-cv-firma/

Pengertian Persekutuan Komanditer ( Commanditer Vennootschap ) / CV

Persekutuan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut-sertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnnya dan bertangugng jawab terbatas pada kekayaan yang diikut-sertkan dalam perusahaan tersebut

 

PPh Pasal 21 bagi karyawan

Karyawan disini adalah orang yang bekerja pada perusahaan tersebut dan bukan sebagai pemilik dan tidak menyetorkan modal. Murni pegawai semata. Maka PPh 21 dihitung seperti biasa (tarif psal 17) dan biaya gaji yang dikeluarkan perusahaan dianggap beban gaji yang bisa digunakan sebagai pengurang laba perusahaan pada penyusunan laba-rugi.

PPh Pasal 21 bagi pemilik CV dan Firma

Pemilik disini berarti yang ikut serta menyetorkan modal.  Nah disinilah kesalahan saya kemarin, saya menganggap perlakuan pajak pemilik CV dan PT itu sama, ternyata tidak. Penghasilan yang diterima pemilik CV adalah bukan objek pajak penghasilan, sementara penghasilan pemilik PT adalah objek pajak penghasilan.

 

Ada dua hal yang ditekankan pada penghasilan pemilik CV dan Firma.

BUKAN OBJEK PAJAK

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer/CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; (Pasal 4 ayat (3) i UU No.36 Tahun 2008)

TIDAK DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Yaitu gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham (Pasal 9 ayat (1) j UU No.36 Tahun 2008)

Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer/CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.

Ada yang bingung dengan pengertian frase “modal tidak terbagi atas saham”? Coba kata “terbagi” diganti dengan “terdiri” maka akan mudah memahaminya. Yang artinya modal CV diluar daripada saham itu dianggap satu-kesatuan.

Mana yang lebih pas Gaji pemilik CV atau Prive Pemilik CV?

Pak Ali dan Pak Budi mendirikan sebuah CV. Setiap bulannya mereka berdua menarik uang kas dari CV masing-masing sebesar Rp.10.000.000. untuk keperluan pribadi. Bagaimana jurnal akuntansi komersil di bulan tersebut?

(Dr) Prive Ali         Rp.10.000.000         –

(Dr) Prive Budi     Rp.10.000.000          –

(Cr) Kas               –                        Rp.20.000.000

Prive biasanya merupakan pengambilan kas atau barang lain yang dilakukan oleh pemilik sebagai pengambilan bagian keuntungan perusahaan. Ini artinya Prive sebenarnya adalah bagian dari laba CV namun sudah diambil lebih dahulu. Makanya di akhir tahun nanti prive akan ditambahkan dengan modal.

[pl_badge type=”info”]Tips[/pl_badge]

Bagaimana Cara Lapor Bagi Pemilik CV di SPT Tahunan PPh OP?

Formulir 1770

Form 1770-III Bag. B No. 3

1770S