Thursday, January 19, 2017

Mekanisme Pelaporan pemilik cv yg dia bekerja di cv tsb

http://radidisini.blogspot.co.id/2011/03/laporan-pajak-penghasilan-para.html?m=1

SPT Tahunan PPh OP dilaporkan 1 tahun sekali paling lambat 3 bulan terakhir setelah akhir tahun pajak. misalnya tahun pajak 2010 maka paling lambat lapor tanggal 31 Maret 2011.