Pertanyaan :
Usaha saya sebagai perantara antara A dan B. Karena A dan B tidak membayar pajak.
Bolehkah saya memotong sendiri penghasilan dari jasa perantara yang saya lakukan? masuk pasal berapa dan berapa persen?
Jawaban:
Tdk ada kewajiban setor sendiri PPh Ps 23 , bila tidak dipotong oleh penerima jasa maka mekanisme pembayaran pajak nya berdasarkan Ps 17 dalam SPT Tahunan.
http://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=54823