Sunday, July 5, 2015

Koreksi Ketinggian Tempat untuk Akhir Shubuh dan Awal Magrib

Dari beberapa dalil yang digunakan sebagai pedoman menentukan waktu shubuh dan magrib didapatkan kesimpulan, pertama, waktu magrib dimulai sejak matahari terbenam sampai hilangnya mega merah. Yang disebut matahari tenggelam untuk menandai awal magrib adalah jika piringan matahari bagian atas sudah berhimpit dengan ufuk mar’i (horizon tampak). Matahari yang sesungguhnya pada saat itu berada pada ketinggian 16 menit di atas ufuk hakiki.[1]Kedua, waktu shubuh adalah dimulai sejak terbit fajar shadiq. Diketahui bahwa fajar pagi ada dua macam, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Disebut fajar kadzib (arab: yang dusta), karena berkas terang yang muncul saat itu tidak menunjukkan datangnya waktu shalat shubuh sebenarnya. Penjelasan secara astronomi atas peristiwa tersebut disebabkan atmosfir bumi memantulan cahaya yang membentuk berkas terang yang memanjang di langir timur. Sedangkan fajar shadiq merupakan fenomena fajar sesungguhnya dengan sifat-sifat yang berbeda dari yang pertama, sinar fajar shadiq melebar dari ufuk timur ke arah utara dan selatan. Kondisi yang demikian terjadi apabila ketinggian matahari mencapai -20° di bawah ufuk timur[2] yang menandai awal waktu shubuh. Waktu subuh akan berakhir ketika ketinggia matahari mencapai -1° di bawah ufuk. Dengan demikian dapat dipahami fenomena yang dijadikan pertanda waktu shalat subuh dan magrib adalah posisi matahari, yaitu ketinggian -20° saat awal subuh, -1° saat terbit,  16′ di atas ufuk hakiki saat terbenam dan ketika 18° di bawah ufuk saat akhir magrib.
Terkait dengan fenomena ketinggian matahari saat subuh dan magrib, selain faktor pembiasan sinar oleh atmosfir yang mengakibatkan nilai ufuk (mar’i) tidak selalu 90 derajat dari titik zenit, melainkan rata-rata 89° 44′ juga dipengaruhi oleh posisi pengamat. Tulisan ini selanjutnya menguraikan pengaruh posisi ketinggian pengamat terhadap penentuan waktu subuh dan magrib.
Konsep Dasar
Jika kita menggunakan referensi koordinat topografik atau geoid, maka kondisi bumi tidak lagi digambarkan bulat seperti yang dipakai dalam referensi koordinat geografik. Sistem koordinat bumi tidak lagi dinyatakan dalam dua dimensi, melainkan tiga dimensi, yakni (x, y, dan z) dimana z adalah faktor ketinggian tempat.
Dalam perhitungan hisab awal bulan, ketinggian tempat dalam beberapa metode perhitungan sudah dimasukkan sebagai faktor koreksi, misalnya hisab dalam ephemeris yang digunakan oleh Departemen Agama dan software JAS (Jordanian Astronomical Society). Dalam Software JAS dapat diketahui memasukkan faktor koreksi ketinggian tempat karena memberikan pilihan atau opsi tentang ketinggian lokasi, sementara di Al-Mawaqit hingga versi yang terakhir belum dimasukkan faktor koreksi ketinggian dengan alasan tidak signifikan.
Referensi geoid memperlakukan permukaan bumi sesuai topografinya. Ada gunung, lembah curam dan dalam, hamparan datar luas, lautan dan sebagainya. Pada ketinggian tertentu akan memberi pengaruh yang tidak boleh di abaikan, terutama dalam konteks penentuan ketinggian matahari sebagai pedoman penentuan waktu shalat. Secara empirik, ketika kita ingin menyaksikan objek yang berada dalam posisi di horizon jauh, objek itu akan masih terlihat pada ketinggian tertentu, sementara dalam ketinggian 0 meter sudah tidak dapat diamati. Ini menunjukkan bahwa faktor ketinggian berpengaruh terhadap kenampakan suatu objek. Demikian pula jika objek itu adalah matahari, semakin tinggi suatu tempat pengamatan maka semakin lambat pula matahari terbenam.
Di dalam hisab penentuan awal bulan untuk mempertinggi nilai akurasi sudah dimasukkan faktor koreksi ketinggian tempat, harusnya demikian pula dalam penentuan waktu shalat, khususnya waktu subuh dan magrib, karena di waktu-waktu itulah kenampakan matahari akan dipengaruhi oleh ketinggian tempat. Sayangnya buku-buku falak, baik yang bersumber dari sistem hisab klasik maupun yang modern, termasuk sistem hisab ephemeris yang digunakan sebagai standar oleh Kementerian Agama juga tidak mempertimbangkan koreksi ketinggian tempat ini. Beberapa buku memang ada menyebutkan pengaruh ketinggian tempat (DIP), tetapi dalam rumus-rumus dan aplikasi perhitungannya sama sekali tidak menggambarkan bahwa koreksi ketinggian menjadi elemen yang diperhitungkan. Jika alasannya adalah tidak signifikan, menurut penulis sangat relatif tergantung pada distingsi tempat-tempat yang dilakukan perhitungan.
Dalam tulisan ini saya ada keterbatasan karena belum menampilkan contoh lokasi yang memiliki dingtingsi perbedaan ketinggian yang relatif baik untuk menunjukkan signifikansi faktor DIP. Namun jika secara imajinatif, kita membayangkan ada suatu daerah dengan luas tertentu, dengan topografi yang ekstrim dimana ada dataran tinggi dan ada dataran rendah. Jika di daerah itu terdapat distingsi ketinggian berkisar hingga 600 m, maka di titik A dianggap yang terletak 0 m di atas permukaan laut dan di titik B terletak 600 m di atas permukaan laut sangat dimungkinkan terjadi perbedaan waktu di kedua tempat tersebut mencapai 4 menit. Padahal kedua daerah tersebut berada dalam wilayah kabupaten yang sama. Sementara jadwal shalat yang berlaku dalam satu wilayah kabupaten biasanya sama.
Untuk contoh, Kabupaten Tanah Laut yang terletak di daerah pinggiran pantai di Kalimantan Selatan, pada tanggal 31 Oktober 2010 dihitung dari ketinggian tempat 0 meter di atas permukaan laut waktu magrib di sana adalah 18:11:52 WITA. Sementara di daerah lainnya dengan ketinggian 400 meter jadwal magribnya adalah 18:15:04 WITA, dan pada ketinggian 1200 meter pukul 18:16:50 WITA. Dari perhitungan ini distingsi ketinggian 400 m menghasilkan selisih waktu magrib sebesar 3 menit 12 detik, sementara dibandingkan dengan ketinggian 1200 meter terdapat selisih waktu sebesar 4 menit 58 detik.
Dari hasil perhitungan seperti contoh di atas,  apabila jadwal yang dibuat tanpa memasukkan faktor ketinggian tempat di atas permukaan laut, harusnya awal shalat untuk daerah dataran tinggi 400 meter dan 1200  meter di atas permukaan laut adalah 3 dan 5 menit sesudahnya, meskipun berada dalam satu wilayah Kabupaten.
Nilai 3 menit pada distingsi 500 meter apakah signifikan atau tidak, sangat tergantung konsep dan cara pandang. Disiplin Ilmu Falak hanya menyatakan jika ingin mendapatkan akurasi jadwal shalat yang lebih baik maka koreksi ketinggian tempat sudah semestinya dipertimbangkan.
Wallahu A’lamu.

[1] Diameter matahari besarnya rata-rata adalah 0° 32′ busur. Dengan demikian semi diameter matahari saat ghurub adalah ½ . 32 = 16 menit. Secara syar’i yang digunakan adalah ufuk mar’i, bukan ufuk hakiki. Dengan demikian kreteria sun set yang digunakan bukan dalam definisi astronomi yang menjadikan standar sunset adalah ketika titik pusat matahari berhimpit dengan horizon hakiki.
[2] Angka -20° di bawah horizon sebenarnya juga diperdebatkan. Di beberapa negara termasuk Indonesia dan Malaysia menggunakan standar ini, sementara masyarakat Muslim Amerika Utara, Arab Saudi,  Yordania, berbeda dengan nilai yang masing-masing variatif.
https://aliboron.wordpress.com/2010/10/29/koreksi-ketinggian-tempat-waktu-shubuh-dan-magrib/